Presscorner.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menyesuaikan ketentuan mengenai pembayaran manfaat dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kebijakan ini, peserta program dana pensiun sukarela nantinya dapat memilih manfaat pensiun dibayarkan secara sekaligus maupun berkala, sesuai kebutuhannya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peserta Punya Hak Memilih
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan menyesuaikan Peraturan OJK (POJK) agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui penyesuaian tersebut, peserta program dana pensiun sukarela tidak lagi dibatasi hanya menerima manfaat pensiun secara berkala, tetapi dapat memilih mekanisme pembayaran sesuai kebutuhan, baik sekaligus maupun bertahap.
Berlaku untuk Program Dana Pensiun Sukarela
OJK menegaskan bahwa perubahan ini tidak berlaku untuk seluruh program pensiun, melainkan khusus bagi program dana pensiun sukarela yang manfaatnya berasal dari:
- uang pesangon,
- uang penghargaan masa kerja, dan/atau
- uang penggantian hak.
Dengan demikian, peserta yang memenuhi ketentuan dapat menentukan sendiri skema pembayaran manfaat pensiunnya setelah aturan teknis disesuaikan.
Dana Pensiun Wajib Menyesuaikan Aturan Internal
Sebelum kebijakan baru diterapkan, setiap penyelenggara dana pensiun wajib menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan memperoleh pengesahan dari OJK.
Artinya, pelaksanaan pilihan pembayaran sekaligus atau berkala baru dapat dilakukan setelah perubahan peraturan internal masing-masing dana pensiun disetujui oleh OJK.
OJK Pastikan Lindungi Hak Peserta
Menurut OJK, penyesuaian regulasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak peserta dana pensiun sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya fleksibilitas tersebut, peserta diharapkan dapat menyesuaikan penerimaan manfaat pensiun dengan kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing setelah memasuki masa pensiun.











