PRESSCORNER.ID – WASHINGTON. Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperluas kebijakan tarif kembali mendapat hambatan hukum. Pengadilan perdagangan AS pada Kamis (8/5) waktu setempat memutuskan tarif global 10% yang diumumkan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi strategi dagang Trump, yang mengandalkan tarif impor sebagai alat menekan mitra dagang dan menutup defisit perdagangan AS. Bloomberg melaporkan, Jumat (8/5), Pengadilan Perdagangan Internasional AS memenangkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil yang menilai kebijakan tarif merugikan usaha domestik.
Tarif tersebut sebelumnya mulai berlaku pada 24 Februari. Majelis hakim memutuskan dengan suara 2 banding 1. Salah satu hakim menyatakan gugatan itu terlalu dini diputus, namun mayoritas hakim menilai kebijakan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.
Trump sebelumnya menggunakan Section 122 Trade Act 1974 sebagai dasar pengenaan tarif. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah menerapkan bea masuk sementara hingga 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran atau mencegah pelemahan dolar AS.
Namun pengadilan menilai alasan defisit perdagangan yang disampaikan Trump tidak memenuhi syarat penggunaan aturan tersebut. Putusan ini menambah daftar tantangan hukum terhadap agenda proteksionisme Trump.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS juga membatalkan tarif yang diumumkan di 2025, yang diberlakukan melalui International Emergency Economic Powers Act.
Di saat bersamaan, Trump meningkatkan tekanan terhadap Uni Eropa. Ia memberi tenggat hingga 4 Juli bagi blok tersebut untuk menjalankan komitmen perjanjian dagang, atau menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi.
Pekan lalu, Trump bahkan mengejutkan pasar setelah mengumumkan rencana kenaikan tarif kendaraan asal Uni Eropa menjadi 25% dari sebelumnya 15%.











