Presscorner.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim advokat para terdakwa.
Tim advokat yang mewakili para terdakwa yang terdiri dari komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang menyampaikan pembelaan menyeluruh yang menyoroti sejumlah kekeliruan mendasar dalam konstruksi perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang.
Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, menegaskan bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang tidak tepat. “Kami melihat ada kekeliruan fundamental, baik dalam penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi menyangkut dasar hukum yang keliru,” ujarnya.
Menurut Hasri, salah satu persoalan utama dalam dakwaan adalah pemaksaan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana tersebut merupakan dana umat yang tidak termasuk dalam APBN maupun APBD.
“Para ahli, termasuk yang dihadirkan oleh jaksa, secara tegas menyatakan bahwa dana ZIS bukan penerimaan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga jelas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat, sementara negara hanya sebagai regulator,” kata Hasri.
Atas dasar itu, pihak terdakwa menilai telah terjadi kekeliruan dalam penentuan objek perkara atau error in objecto. Jika dana ZIS bukan keuangan negara, maka unsur kerugian keuangan negara sebagai elemen utama tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Selain itu, Hasri juga menyoroti apa yang disebut sebagai error in foro atau kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Ia menilai perkara pengelolaan dana zakat seharusnya diselesaikan dalam rezim hukum pengelolaan zakat, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam pembelaannya, tim advokat juga menguraikan bahwa unsur “setiap orang” tidak terpenuhi karena seluruh kebijakan yang diambil para terdakwa dilakukan secara kolektif melalui mekanisme rapat pleno. “Tidak ada tindakan individual yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana kepada masing-masing terdakwa,” jelas Hasri.
Terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang, Hasri menegaskan bahwa seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam koridor kewenangan yang sah dan sesuai prosedur. Ia menyebut tidak terdapat niat jahat maupun penyimpangan tujuan dalam pelaksanaan tugas.
“Seluruh penyaluran dana dilakukan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan berdasarkan keputusan bersama. Ini bukan tindakan sepihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada para terdakwa maupun peningkatan kekayaan pribadi.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa dana digunakan untuk kepentingan masyarakat. Para penerima manfaat mengakui bantuan tersebut benar-benar mereka terima,” kata Hasri.
Ia juga menambahkan bahwa audit akuntan publik yang dilakukan secara rutin setiap tahun tidak pernah menemukan adanya penyimpangan. Bahkan, pengelolaan dana BAZNAS Enrekang disebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini menjadi indikator kuat bahwa tidak ada penyimpangan material sebagaimana yang didalilkan oleh penuntut umum,” lanjutnya.
Terkait laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Hasri menilai laporan tersebut tidak memenuhi standar yang semestinya. Ia menyebut auditor tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Pemeriksaan hanya berbasis dokumen dari penyidik tanpa klarifikasi kepada penerima manfaat. Ini bertentangan dengan prinsip pembuktian yang mensyaratkan kerugian negara harus nyata dan pasti,” tegasnya.
Hasri juga mempertanyakan kesamaan angka kerugian negara antara laporan awal penyelidik dengan hasil audit resmi yang sama-sama mencantumkan nilai Rp13,44 miliar.
“Kesamaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan objektivitas audit,” ujarnya.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti aspek prosedural dalam pengumpulan alat bukti. Hasri mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen telah dikuasai penyidik sebelum adanya izin penyitaan dari pengadilan.
“Ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law,” katanya.
Menurut Hasri, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru membantah dakwaan jaksa. Saksi dari berbagai unsur, termasuk Unit Pengumpul Zakat, pengurus BAZNAS, hingga penerima bantuan, secara konsisten menyatakan bahwa pengelolaan dana dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Prosesnya melalui verifikasi berjenjang, rapat pleno, dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Bahkan penerima bantuan menegaskan manfaatnya nyata,” ucapnya.
Di akhir pembelaannya, Hasri menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menegaskan perkara ini dibangun di atas fondasi hukum yang keliru.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, demi menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan,” tutup Hasri. (****)











