Presscorner.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan langsung oleh Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rabu, 4 Juni 2025.
Acara yang berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi, turut dihadiri oleh Anggota DPRD Bulukumba Kaspul BJ, Sekda Muh Ali Saleng, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Andi Esfar Tenrisukki, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, serta perwakilan ahli waris peserta program.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan mengikutsertakan 1.600 pekerja rentan di Bulukumba. Mereka terdiri dari petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
“Pekerja rentan ini memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan sangat rentan terhadap risiko ekonomi. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan finansial dan sosial kepada mereka,” ujarnya.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf atau yang akrab disapa Andi Utta menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja rentan.
“Program ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada perwakilan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Sanasiah, istri dari almarhum peserta program.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Uang ini akan kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan melanjutkan usaha pertanian yang dulu dikerjakan almarhum suami saya,” ungkap Sanasiah haru.
Selain melindungi pekerja rentan, Pemkab Bulukumba juga mendorong seluruh perusahaan dan pemberi kerja agar memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)