BeritaSulawesi SelatanSulsel

OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Apakah Dana Nasabah Tetap Aman?

Avatar photo
9
×

OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Apakah Dana Nasabah Tetap Aman?

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Apakah Dana Nasabah Tetap Aman?


Presscorner.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, resmi dicabut efektif 19 Agustus 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Pencabutan izin dilakukan setelah upaya penyehatan yang dijalankan terhadap bank tersebut tidak berhasil memenuhi ketentuan regulator.

Di tengah kabar tersebut, banyak masyarakat mempertanyakan keamanan dana nasabah. OJK memastikan simpanan nasabah tetap memperoleh perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa OJK Mencabut Izin BPR Citra Bersada Abadi?

OJK menjelaskan bahwa PT BPR Citra Bersada Abadi sebelumnya berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025. Status tersebut diberikan karena rasio permodalan atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan dan cash ratio tidak memenuhi batas minimum.

Selama masa penyehatan, OJK meminta pemegang saham dan pengurus melakukan berbagai langkah perbaikan. Namun, upaya tersebut tidak mampu mengembalikan kondisi bank sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Setelah menerima keputusan dari LPS untuk menangani bank melalui proses likuidasi, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR tersebut.

Apakah Dana Nasabah Tetap Aman?

OJK menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Simpanan nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan proses verifikasi data simpanan nasabah. Selanjutnya, LPS akan membayarkan simpanan yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain itu, LPS juga akan menangani proses likuidasi aset dan kewajiban bank.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK maupun LPS.

Masyarakat tidak perlu terburu-buru menarik dana atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, nasabah dapat memantau pengumuman resmi mengenai jadwal verifikasi dan pembayaran simpanan melalui kanal informasi LPS.

OJK Tegaskan Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga

OJK menekankan bahwa pencabutan izin usaha terhadap satu BPR tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga kesehatan sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah.

Karena itu, masyarakat diminta tetap mempercayai sistem perbankan nasional yang diawasi oleh OJK dan didukung skema penjaminan simpanan oleh LPS.