- Oleh: Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd.
- (Dosen Universitas Pakuan Bogor)
BELAKANGAN ini publik pendidikan tinggi diramaikan oleh pemberitaan mengenai dugaan praktik tidak sehat dalam proses penerimaan mahasiswa baru di sebuah perguruan tinggi. Sebagai warga akademik, saya memilih untuk tidak menghakimi. Biarlah proses hukum berjalan dan asas praduga tak bersalah kita hormati bersama. Namun peristiwa semacam ini layak menjadi cermin untuk bertanya pada diri sendiri: sudahkah gerbang kampus kita benar-benar bersih?
Setiap kursi di perguruan tinggi adalah amanah. Di belakang satu kursi itu ada anak petani yang belajar dengan lampu redup, ada anak buruh yang bermimpi mengangkat derajat keluarganya. Mereka datang hanya berbekal prestasi. Bila kursi itu berpindah tangan bukan karena kemampuan akademik, yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tertutupnya kesempatan bagi anak bangsa yang berhak. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, dan jaminan itu kehilangan makna bila akses ditentukan oleh hal-hal di luar kompetensi.
Dampaknya pun berantai. Mahasiswa yang masuk melalui jalan yang tidak semestinya membawa beban sepanjang studinya. Dari titik itulah budaya menyontek dan menjiplak menemukan pembenarannya. Integritas yang retak di pintu masuk akan terus merembes sampai ke ruang wisuda.
Kita perlu jujur bahwa persoalan ini bersifat sistemik, bukan semata soal perilaku perorangan. Setidaknya ada tiga celah yang selama ini kita biarkan. Pertama, kewenangan yang terkonsentrasi tanpa mekanisme kontrol yang memadai; dalam tata kelola modern, kekuasaan yang tidak diawasi selalu berpotensi menyimpang. Kedua, minimnya transparansi pada jalur seleksi mandiri. Jalur mandiri sesungguhnya sah dan diperlukan, tetapi tanpa kriteria yang dipublikasikan dan audit independen, ia rentan menjadi ruang abu-abu. Ketiga, lemahnya keberanian melapor karena relasi kuasa yang timpang dan ketiadaan perlindungan bagi pelapor.
Karena itu, dengan segala hormat, saya mengajak para Rektor dan seluruh jajaran pimpinan perguruan tinggi di negeri ini untuk bersama-sama menata ulang sistem penerimaan mahasiswa baru. Ajakan ini saya tujukan pula kepada diri saya sendiri dan kepada institusi tempat saya mengabdi. Penataan ulang ini bukan bentuk kecurigaan terhadap siapa pun, melainkan ikhtiar bersama membangun sistem yang begitu terang sehingga tidak menyisakan ruang gelap bagi praktik yang mencederai keadilan.
Ada beberapa langkah yang saya usulkan.
Pertama, digitalisasi penuh proses seleksi. Seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru sebaiknya berbasis sistem terintegrasi dengan jejak audit digital yang tidak dapat diubah tanpa terekam. Sebagai akademisi bidang ilmu komputer, saya meyakini teknologi semacam ini sudah sangat mungkin diterapkan hari ini.
Kedua, publikasi terbuka hasil seleksi. Perguruan tinggi hendaknya mengumumkan kuota tiap jalur, kriteria penilaian, rentang skor yang diterima, serta besaran biaya resmi beserta dasar hukumnya. Transparansi adalah disinfektan terbaik.
Ketiga, pemisahan kewenangan yang tegas. Penentu kelulusan sebaiknya berupa panitia kolektif dengan keterlibatan Senat Akademik, bukan keputusan yang bertumpu pada satu tangan. Pemisahan ini justru melindungi para pimpinan dari kecurigaan yang tidak perlu.
Keempat, penguatan pengawasan internal. Satuan Pengawas Internal perlu diberi independensi nyata, disertai audit acak berkala oleh pihak ketiga terhadap berkas penerimaan mahasiswa, dan hasilnya dilaporkan kepada Senat serta yayasan atau badan penyelenggara.
Kelima, kanal pengaduan yang aman. Setiap kampus wajib menyediakan saluran pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor, disertai perlindungan yang tegas bagi siapa pun yang beritikad baik menyampaikan kejanggalan.
Keenam, pakta integritas yang bermakna. Pakta integritas jangan berhenti sebagai seremoni tanda tangan di awal tahun akademik. Ia perlu disertai sanksi yang jelas, evaluasi berkala, dan yang terpenting, keteladanan dari pucuk pimpinan.
Namun regulasi saja tidak pernah cukup, kami meyakini bahwa pembentukan karakter mahasiswa tidak berhenti pada mata kuliah etika; ia harus hidup dalam keteladanan. Pemimpin yang jujur melahirkan generasi yang jujur. Sistem yang bersih hanya akan tumbuh bila para pemimpinnya lebih dahulu bersedia diawasi.
Saya menulis ini bukan untuk menunjuk siapa pun, melainkan karena mencintai dunia pendidikan tinggi Indonesia dan tidak ingin kepercayaan publik terhadapnya terus tergerus. Kampus adalah benteng terakhir nalar dan moral bangsa. Bila benteng ini retak, tidak ada lagi tempat berlindung bagi kejujuran.
Kepada seluruh pengelola perguruan tinggi di negeri ini, termasuk kepada diri saya sendiri, mari kita ingat satu hal sederhana: kita tidak sedang mengelola perusahaan yang menjual jasa. Kita sedang menjaga amanah ribuan orang tua yang menitipkan masa depan anak-anaknya kepada kita. Dan amanah itu tidak boleh ada harganya.











