BeritaInternasional

Jerman Izinkan Badan Intelijen Meretas Sistem Komunikasi Pihak Asing yang Jadi Lawan

Avatar photo
8
×

Jerman Izinkan Badan Intelijen Meretas Sistem Komunikasi Pihak Asing yang Jadi Lawan

Sebarkan artikel ini
Jerman Izinkan Badan Intelijen Meretas Sistem Komunikasi Pihak Asing yang Jadi Lawan


PRESSCORNER.ID – BERLIN. Pemerintah Jerman menyetujui kebijakan pemberian wewenang baru bagi badan intelijen negara ini. Dalam pengumuman yang disampaikan Rabu (12/8/2026) waktu setempat, pemerintah Jerman menyebut langkah-langkah ini diperlukan guna menangkal ancaman serangan siber dan hybrid yang kian meningkat.

Reuters melaporkan, pemerintah Jerman memberi wewenang ke badan intelijen untuk meretas komunikasi dan mengganggu operasi pihak asing yang jadi lawan. Wewenang tersebut diberikan pada Bundesnachrichtendienst (BND), yang merupakan badan intelijen luar negeri Jerman, serta pada Bundesamt für Verfassungsschutz (BfV), badan keamanan dalam negeri Jerman.

Kedua lembaga tersebut mendapat wewenang untuk mengakses komunikasi digital, mengumpulkan data, serta menjalankan operasi aktif guna menggagalkan serangan.

Menteri Dalam Negeri Jerman Alexander Dobrindt menyatakan, langkah-langkah tersebut akan merevolusi arsitektur keamanan Jerman. Pelaksanaan aksi tersebut akan memanfaatkan perangkat akal imitasi (AI).

“Kami mengubah badan intelijen kami menjadi badan intelijen rahasia yang sesungguhnya,” ujar Dobrindt dalam konferensi pers di Berlin, Rabu (12/8/2026). Ia menambahkan, untuk pertama kalinya, badan-badan tersebut akan diberi wewenang operasional.

Langkah-langkah yang memberikan wewenang luas bagi BfV untuk mengumpulkan data ini menuai kritik dari sejumlah kelompok pembela kebebasan sipil.

Konstantin von Notz dari partai oposisi Hijau (Greens), mendukung pemberian wewenang lebih luas kepada BND mengingat, semakin beragamnya ancaman yang ada. Namun, ia menilai pemberian wewenang serupa kepada badan keamanan dalam negeri menimbulkan kekhawatiran terkait supremasi hukum.

Badan intelijen Jerman secara tradisional memiliki wewenang yang lebih terbatas dibandingkan badan serupa milik negara-negara sekutu, seperti Prancis, Inggris, atau Amerika Serikat.

Namun, di tengah peringatan mengenai meningkatnya ancaman dari negara-negara seperti Rusia dan Iran, muncul desakan untuk memperkuat peran badan intelijen dengan wewenang lebih besar untuk mengambil tindakan nyata guna menangkal serangan. Selama ini, lembaga tersebut berfokus pada analisis informasi.

Nina Warken, Kepala Kantor Kanselir, menyatakan, Jerman menghadapi bahaya nyata dan sangat akut akibat serangan hibrida dari kekuatan asing. Karena itu, Jerman tidak bisa lagi hanya mengandalkan badan intelijen sekutu untuk menjamin keamanannya.

Pekan lalu, sebuah dugaan serangan berhasil dicegah ketika sebuah pesawat nirawak (drone) bermuatan bahan peledak ditemukan di Bandara Leipzig, Jerman timur. Sementara itu, drone pengintai tak dikenal juga kerap terlihat terbang di atas pangkalan militer dan lokasi-lokasi penting lainnya.

Berdasarkan rencana beleid tersebut, badan keamanan nantinya dapat mengintervensi infrastruktur pihak penyerang, misalnya dengan melumpuhkan bahan peledak secara diam-diam agar operasi pengintaian dapat terus berjalan.

Di dunia maya, badan intelijen akan memiliki wewenang untuk meretas sistem teknologi informasi (TI) pihak penyerang, dengan batasan ketat. Badan intelijen juga bisa menyalin atau menghapus data, serta melumpuhkan perangkat yang digunakan dalam operasi oleh negara asing.

Ini termasuk juga dalam situasi ancaman khusus seperti operasi siber berskala besar. Beleid tersebut masih harus mendapat persetujuan parlemen Jerman.

Rancangan tersebut juga menetapkan aturan baru mengenai penggunaan perangkat lunak pengintai (spyware) milik negara dalam pencarian daring serta apa yang disebut sebagai pengawasan telekomunikasi pada titik sumber.

Perusahaan telekomunikasi, platform digital, operator transportasi, dan perantara keuangan dapat diperintahkan untuk menyerahkan data, dengan ancaman sanksi denda dan pemeriksaan di lokasi.

Aturan ini nantinya akan menciptakan landasan hukum yang lebih rinci untuk penyelidikan siber serta memusatkan kendali di bawah Dewan Pengawas Independen, sebuah badan pengawas eksternal yang saat ini mengawasi operasi intelijen sinyal BND.