Presscorner.id – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata memasuki babak baru. Setelah menyesuaikan skema pembangunan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut segera memasuki tahap lelang ulang yang akan dilaksanakan melalui Danantara.
Kepastian itu mengemuka dalam pertemuan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mempercepat pembangunan PSEL Regional Mamminasata.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Andi Sudirman mengatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah diselesaikan sesuai ketentuan sehingga proyek kini siap memasuki proses berikutnya.
“Hari ini kami inisiasi melakukan pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian terkait PSEL Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan bersama Menteri Lingkungan Hidup Bapak Mohammad Jumhur Hidayat,” ujar Andi Sudirman.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy) mengubah mekanisme pelaksanaan proyek dibanding skema sebelumnya yang mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Salah satu konsekuensinya adalah penghentian kontrak dengan pihak ketiga sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan proses lelang ulang yang akan dilaksanakan oleh Danantara, termasuk penetapan lokasi proyek oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara,” jelasnya.
Menurut Andi Sudirman, kesiapan pemerintah daerah menjadi modal penting agar percepatan pembangunan PSEL Mamminasata dapat segera memasuki tahapan teknis.
“Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy,” katanya.
PSEL Regional Mamminasata merupakan proyek strategis yang dirancang untuk mengolah sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan sampah di kawasan metropolitan Mamminasata sekaligus mendukung transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Dengan dimulainya proses lelang ulang, proyek PSEL Regional Mamminasata kini memasuki fase baru setelah pemerintah pusat menerapkan skema pelaksanaan sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Tahapan selanjutnya akan ditentukan melalui proses teknis dan penetapan pelaksana proyek oleh pemerintah pusat melalui Danantara.











