BeritaSulawesi SelatanSulsel

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini Iuran yang Masih Berlaku per 2 Agustus

Avatar photo
1
×

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini Iuran yang Masih Berlaku per 2 Agustus

Sebarkan artikel ini
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini Iuran yang Masih Berlaku per 2 Agustus


Presscorner.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penggantian sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Meski sistem kelas rawat inap berubah, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Penerapan KRIS bertujuan menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan sistem ini, pembagian ruang berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan secara bertahap dengan standar layanan yang sama bagi seluruh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku

Hingga saat ini, besaran iuran bagi peserta mandiri (PBPU) masih sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan peserta membayar Rp35.000 dan sisanya disubsidi pemerintah.

Sementara itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap ditanggung pemerintah. Adapun peserta pekerja penerima upah, seperti ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan karyawan swasta, masih mengikuti ketentuan persentase iuran berdasarkan gaji sesuai regulasi yang berlaku.

Apa yang Berubah?

Perubahan utama dalam kebijakan ini berada pada sistem pelayanan rawat inap, bukan pada besaran iuran.

Melalui KRIS, pemerintah menetapkan standar minimum fasilitas ruang perawatan yang harus dipenuhi rumah sakit. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai besaran iuran baru akan diumumkan setelah proses implementasi KRIS selesai dan melalui evaluasi lebih lanjut.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang menyebut iuran BPJS Kesehatan telah berubah, sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.