PRESSCORNER.ID – WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (18/9/2026), menandatangani rancangan undang-undang sanksi komprehensif terhadap Rusia menjadi undang-undang.
UU Ini membuka jalan bagi peningkatan tekanan ekonomi terhadap Rusia terkait invasinya ke Ukraina.
Undang-undang tersebut menyasar industri energi dan pertahanan Rusia, serta “armada bayangan” kapal tanker yang menghindari sanksi yang sudah ada, dengan tujuan memutus akses Moskow terhadap dana yang digunakan untuk membiayai perang melawan Ukraina.
Para kritikus mengatakan bahwa undang-undang ini—yang juga mengenakan tarif terhadap mitra dagang terbesar Rusia—dapat menimbulkan masalah bagi negara-negara lain jika mereka kelak menjadi sasaran Trump.
Sebabm undang-undang tersebut juga memberi wewenang kepada presiden untuk menerapkan tarif yang dapat berlaku jauh melampaui masa jabatannya.
Rancangan undang-undang tersebut, yang kini disebut “Undang-Undang Sanksi Rusia dan Iran Lindsey O. Graham Tahun 2026” untuk menghormati politisi Partai Republik asal South Carolina yang meninggal dunia pada bulan Juli, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu dan oleh Senat AS bulan lalu.
Graham, yang dikenal sebagai tokoh garis keras terhadap Rusia, merupakan pendukung kuat undang-undang tersebut.











