PRESSCORNER.ID – BEIJING. China akan memperketat pengamanan wilayah udara Beijing setelah sebuah pesawat ringan menabrak gedung tertinggi di ibu kota tersebut pada Juni lalu.
Pemerintah akan memberlakukan zona larangan terbang (no-fly zone) di sekitar Beijing serta memperluas pembatasan penggunaan drone di seluruh kota.
Media pemerintah Beijing Daily melaporkan, zona larangan terbang baru akan mulai berlaku pada 20 September 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat keamanan wilayah udara, menjaga ketertiban penerbangan, serta melindungi objek penting dan keselamatan masyarakat.
Penerbangan maskapai komersial dan operasi penyelamatan darurat tetap diperbolehkan. Namun, pemerintah belum merinci batas wilayah, ketinggian, maupun cakupan pasti zona larangan terbang tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan kurang dari tiga bulan setelah sebuah pesawat penerbangan umum ringan menabrak CITIC Tower, gedung setinggi 108 lantai di kawasan pusat bisnis Beijing, pada 26 Juni 2026.
Kecelakaan yang terjadi saat jam sibuk sore itu menewaskan pilot tunggal dan melukai 13 orang di darat.
Pesawat tersebut diketahui keluar dari area penerbangan yang telah disetujui dan kemudian kehilangan kontak dengan bandara di pinggiran Beijing tempat pesawat lepas landas.
Menurut keterangan otoritas, pilot berusia 66 tahun tersebut memiliki riwayat insomnia dan kecemasan. Catatan hariannya juga berulang kali memuat keinginan untuk mengakhiri hidup.
Insiden tersebut mendorong sejumlah perusahaan penerbangan wisata menghentikan sementara layanan mereka.
Kecelakaan itu juga menyoroti celah pengawasan di wilayah udara Beijing, yang selama ini termasuk salah satu ruang udara dengan pengamanan paling ketat di dunia.
China memberikan kewenangan utama pengelolaan wilayah udaranya kepada militer.
Beijing sendiri telah memiliki zona larangan terbang permanen sekitar 100 kilometer persegi di atas kawasan pusat politik dan seremonial ibu kota, yang juga melarang penerbangan komersial reguler.
Selain memperluas zona larangan terbang, otoritas Beijing akan memperketat aturan drone. Mulai 15 November 2026, kepemilikan, penerbangan, dan penyimpanan drone akan dilarang di seluruh wilayah kota.
Langkah tersebut menunjukkan China memperketat kembali pengawasan terhadap aktivitas penerbangan nonkomersial di ibu kota setelah kecelakaan pesawat ringan memunculkan perhatian terhadap keamanan salah satu wilayah udara paling sensitif di negara tersebut.











