Presscorner.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Makassar. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi meninjau langsung calon lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Peninjauan dilakukan sebagai langkah awal memastikan ketersediaan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai TPU baru untuk memenuhi kebutuhan pemakaman warga Kota Makassar pada masa mendatang.
Appi Tinjau Lahan 15–20 Hektare di Maros
Munafri mengatakan, lahan yang ditinjau memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan tersebut dinilai cukup untuk menjadi solusi atas semakin terbatasnya kapasitas pemakaman di Kota Makassar.
“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Appi.
Menurutnya, penyediaan TPU baru merupakan kebutuhan mendesak agar Kota Makassar tidak mengalami krisis lahan pemakaman dalam beberapa tahun ke depan.
TPU Antang Sudah Hampir Penuh
Appi menjelaskan, salah satu TPU terbesar di Makassar, yakni TPU Antang, memiliki luas sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir dua dekade.
Akibat tingginya kebutuhan pemakaman, kapasitas TPU Antang kini semakin terbatas sehingga pemerintah harus menyiapkan lokasi baru.
“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Makassar ingin memastikan persoalan keterbatasan lahan pemakaman dapat diselesaikan melalui perencanaan jangka panjang.
Lahan TPU Harus Bebas Banjir
Selain memiliki luas yang memadai, calon lokasi TPU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis.
Menurut Appi, kawasan pemakaman harus berada di lokasi yang bebas banjir serta memiliki kondisi tanah yang layak untuk proses pemakaman.
“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” ujarnya.
Pemkot Makassar saat ini telah mengidentifikasi dua hingga tiga lokasi alternatif di Kabupaten Maros yang berpotensi dikembangkan menjadi TPU baru.
Pemkot Makassar Lakukan Kajian Teknis
Sebelum menentukan lokasi, Pemkot Makassar akan melakukan kajian teknis secara menyeluruh, termasuk uji sondir untuk mengetahui kondisi struktur tanah.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan lokasi tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kontur lahan, akses menuju lokasi, potensi genangan air, hingga aspek kelayakan kawasan.
Pengadaan Lahan Harus Sesuai Regulasi
Appi menegaskan, rencana pembangunan TPU di Kabupaten Maros tetap harus mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan karena lokasinya berada di luar wilayah administrasi Kota Makassar.
Menurutnya, aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi perhatian utama agar proyek tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.
Setelah seluruh kajian teknis dan aspek regulasi selesai dilakukan, Pemkot Makassar akan menentukan langkah lanjutan terkait pembangunan TPU baru sebagai solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan pemakaman di Kota Makassar.
(*)











