Presscorner.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menghentikan secara bertahap sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi pengelolaan sampah menuju sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung penghentian praktik pembuangan terbuka sesuai kebijakan nasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem ini bertujuan mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat membangun budaya memilah sampah sejak dari rumah.
“Mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).
Sampah Organik Jadi Persoalan Terbesar
Menurut Helmy, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa setiap hari merupakan sampah organik.
Jenis sampah tersebut cepat membusuk sehingga menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan serta meningkatkan emisi gas rumah kaca.
Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang.
Sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga maupun lingkungan, sedangkan sampah anorganik disalurkan melalui jaringan Bank Sampah agar dapat didaur ulang.
Bank Sampah Siap Beli Kompos dan Maggot
DLH Makassar juga memastikan hasil pengolahan sampah organik memiliki nilai ekonomi.
Selain menerima sampah anorganik seperti plastik, botol, kaleng, dan kertas, Bank Sampah Pusat kini juga membeli kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu maggot yang dihasilkan masyarakat.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli,” kata Helmy.
Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat ekonomi sirkular sekaligus mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming di Kota Makassar.
Kecamatan Perkuat Armada Pengangkut Sampah
Menjelang penerapan kebijakan baru, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan mulai memperkuat sarana pengelolaan sampah.
Pemerintah melakukan pendataan armada pengangkut, memperbaiki kendaraan yang rusak, mengusulkan peremajaan armada yang tidak layak, hingga pengadaan unit baru agar pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.
Langkah ini diharapkan memastikan hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa, sementara sampah organik dan anorganik dikelola di tingkat masyarakat maupun wilayah.
Masyarakat Diminta Siapkan Tiga Tempat Sampah
DLH Makassar mengimbau masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sebelum kebijakan diberlakukan pada 1 Agustus mendatang.
Setiap rumah tangga dianjurkan menyediakan tiga wadah terpisah, yaitu untuk:
- Sampah organik.
- Sampah anorganik.
- Sampah residu.
Apabila belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
Perda dan Satgas Persampahan Disiapkan
Pemkot Makassar juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Setelah perda berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Pada tahap awal, pemerintah akan mengedepankan edukasi dan evaluasi sebelum menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
Pengawasan diprioritaskan pada sektor penyumbang sampah terbesar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
Siapkan UPTD Pengolahan Sampah Organik
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik.
UPTD tersebut nantinya bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah berdasarkan wilayah, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban lingkungan.
Helmy berharap kebijakan ini menjadi awal terbentuknya budaya baru dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar.
“Ketika budaya memilah sampah sudah terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita dapat mewariskan kehidupan yang lebih berkelanjutan kepada generasi mendatang,” tutupnya.











