BeritaSulawesi SelatanSulsel

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Ini Susunan Pejabat Baru Kejaksaan Agung

Avatar photo
7
×

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Ini Susunan Pejabat Baru Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Ini Susunan Pejabat Baru Kejaksaan Agung


Presscorner.id – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran pimpinan tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Salah satu keputusan utama dalam perombakan tersebut adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres telah ditandatangani Presiden berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir serta usulan yang diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kuntadi Pimpin Jampidsus

Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kuntadi juga pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar, antara lain kasus dugaan korupsi tata niaga timah, proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Deretan Pejabat Baru Kejaksaan Agung

Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga menetapkan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu:

  • Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  • Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  • Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  • Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penyegaran Organisasi

Pemerintah menyebut perombakan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung, terutama dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah Keppres ditandatangani, petikan keputusan akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan serah terima jabatan dan proses administrasi selanjutnya.

Jadi Sorotan Publik

Penunjukan Kuntadi menjadi perhatian publik mengingat posisi Jampidsus memiliki peran strategis dalam menangani perkara-perkara korupsi berskala besar.

Dengan pengalaman sebagai penyidik dan pimpinan di lingkungan Jampidsus, Kuntadi diharapkan melanjutkan berbagai penanganan perkara tindak pidana khusus sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, serta laporan media nasional yang telah memuat informasi resmi mengenai pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Redaksi akan memperbarui artikel apabila terdapat keterangan resmi lanjutan dari Istana Kepresidenan atau Kejaksaan Agung.