Presscorner.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk masa jabatan 2026–2029 melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR RI terhadap para calon komisioner.
Salah satu nama yang kembali mendapat mandat adalah Muhammad Hasrul Hasan, komisioner petahana yang sebelumnya menjabat pada periode 2023–2026. Kembali terpilihnya Hasrul Hasan menjadikannya salah satu figur yang akan melanjutkan tugas pengawasan penyiaran nasional di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Muhammad Hasrul Hasan Kembali Menjabat
Hasrul Hasan bukan nama baru di lingkungan KPI. Sebelum menjadi Komisioner KPI Pusat, ia lebih dulu mengabdi sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan.
Pengalaman di tingkat daerah kemudian membawanya menjadi Komisioner KPI Pusat pada periode 2023–2026. Kini, melalui proses seleksi yang dilakukan Komisi I DPR RI, Hasrul Hasan kembali terpilih untuk melanjutkan masa tugas hingga 2029.
DPR Tetapkan Sembilan Komisioner KPI Pusat
Selain Muhammad Hasrul Hasan, DPR RI juga menetapkan delapan nama lain sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029, yakni:
- Tulus Santoso
- Andi Sukmono
- Fuji Samantha
- Widi Kurniawan
- Aliyah
- Evri Rizqi Monarshi
- Analisa
- Amin Shabana
- Muhammad Hasrul Hasan
Kesembilan komisioner tersebut dipilih setelah menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang mencakup penilaian terhadap rekam jejak, kompetensi, serta gagasan mengenai pengembangan sistem penyiaran nasional.
Tantangan KPI Periode 2026–2029
Komisioner KPI Pusat periode baru akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perkembangan layanan penyiaran digital, konvergensi media, perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai, hingga penguatan literasi media di tengah meningkatnya konsumsi konten melalui platform digital.
Dalam konteks tersebut, pengalaman para komisioner yang kembali terpilih diharapkan dapat menjadi modal untuk menjaga independensi KPI sekaligus memperkuat fungsi pengawasan penyiaran sesuai amanat peraturan perundang-undangan.











