PRESSCORNER.ID – SEOUL. Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Senin (13/7/2026), setelah dinyatakan bersalah menerima layanan survei opini publik senilai 270 juta won atau sekitar US$ 179.800 secara cuma-cuma dari seorang broker politik.
Mengutip Reuters, putusan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi Yoon, yang saat ini terlibat dalam delapan perkara berbeda.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon melanggar undang-undang pendanaan politik karena menerima 14 kali survei dari broker politik tanpa biaya. Berdasarkan putusan pengadilan, Yoon kemudian diduga menggunakan pengaruhnya untuk membantu pencalonan seorang mantan anggota parlemen sebagai bentuk balas jasa atas layanan tersebut.
Namun, Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta survei itu dilakukan maupun menjanjikan imbalan apa pun sebagai kompensasi.
Putusan terbaru ini berbeda dengan sejumlah keputusan pengadilan sebelumnya yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon Hee. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyimpulkan bahwa tidak terdapat hubungan timbal balik atau imbalan tertentu terkait penyediaan layanan survei opini publik.
Meski demikian, putusan yang dijatuhkan pada Senin masih dapat diajukan banding.
Yoon, yang kini berusia 65 tahun, masih menghadapi berbagai kasus hukum lainnya. Saat ini, ia tengah mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu setelah pengadilan menyatakan dirinya bersalah sebagai dalang pemberontakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang sempat diberlakukannya pada 2024.
Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan pada pekan lalu juga menguatkan hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap Yoon dalam kasus menghalangi upaya aparat untuk menangkapnya.
Rangkaian perkara hukum tersebut menjadikan Yoon sebagai salah satu mantan presiden Korea Selatan yang menghadapi tekanan hukum paling berat dalam sejarah politik modern negara tersebut.











