BeritaSulawesi SelatanSulsel

BI Checking Sudah Berganti, Begini Cara Cek Riwayat Utang Secara Online Lewat iDebku OJK

Avatar photo
1
×

BI Checking Sudah Berganti, Begini Cara Cek Riwayat Utang Secara Online Lewat iDebku OJK

Sebarkan artikel ini
BI Checking Sudah Berganti, Begini Cara Cek Riwayat Utang Secara Online Lewat iDebku OJK


Presscorner.id – Istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat saat hendak mengajukan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga kartu kredit. Padahal, layanan tersebut telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan kini dapat diakses secara online melalui layanan iDebku OJK.

Meski namanya berubah, fungsi layanan ini tetap sama, yakni menyajikan informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan seseorang yang menjadi salah satu bahan pertimbangan bank maupun lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur. OJK menegaskan bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam (blacklist). Keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing lembaga keuangan berdasarkan analisis risiko mereka.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pengelolaan BI Checking dialihkan dari Bank Indonesia pada 2018. Sistem ini menghimpun informasi debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga perusahaan pembiayaan.

Melalui layanan iDebku, masyarakat dapat mengetahui catatan kreditnya sendiri secara gratis tanpa harus datang ke kantor OJK.

Cara Cek Riwayat Utang Lewat iDebku OJK

Berikut langkah-langkah mengecek riwayat kredit secara online:

  1. Buka laman resmi iDebku OJK.
  2. Pilih menu Pendaftaran.
  3. Isi data diri sesuai identitas yang diminta.
  4. Unggah dokumen persyaratan, seperti e-KTP bagi WNI, beserta swafoto (selfie) sesuai petunjuk.
  5. Kirim permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang dikirim melalui email.
  6. Pantau proses melalui menu Status Layanan.
  7. Hasil Informasi Debitur (iDeb) akan dikirim melalui email setelah permohonan diproses, umumnya paling lambat satu hari kerja.

Mengapa Perlu Mengecek SLIK?

Mengecek riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman dapat membantu masyarakat mengetahui kondisi catatan kreditnya. Apabila terdapat tunggakan atau masalah administrasi, debitur dapat segera menyelesaikannya sebelum mengajukan pembiayaan baru.

Catatan kredit yang baik umumnya akan mempermudah proses pengajuan kredit, sedangkan riwayat tunggakan dapat memengaruhi hasil penilaian lembaga keuangan. Namun, OJK menegaskan bahwa data SLIK hanyalah salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses analisis kredit.

Cara Memperbaiki Riwayat Kredit

Apabila hasil SLIK menunjukkan adanya tunggakan, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi kewajiban kepada lembaga keuangan terkait. Setelah pembayaran selesai, data akan diperbarui sesuai laporan dari lembaga jasa keuangan.

Masyarakat juga diimbau untuk rutin membayar cicilan tepat waktu agar kolektibilitas kredit tetap terjaga dan peluang memperoleh fasilitas pembiayaan di masa mendatang semakin besar.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi iDebku OJK di:

https://idebku.ojk.go.id