PRESSCORNER.ID – JAKARTA. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (2/6/2026) mengusulkan penerapan tarif tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah AS menilai negara-negara tersebut gagal mengambil langkah yang memadai untuk membatasi perdagangan barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Usulan tersebut disampaikan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) sebagai temuan terbaru dari investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Section 301.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk membangun kembali rezim tarif darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
USTR menyatakan akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap impor dari sejumlah mitra dagang utama, termasuk Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Sementara itu, tarif tambahan sebesar 12,5% akan diberlakukan terhadap 45 negara lainnya yang turut menjadi objek penyelidikan.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa kegagalan negara-negara mitra dagang dalam menangani impor barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kami dalam mengatasi impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima. Kondisi ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam arena yang tidak setara,” ujar Greer dalam sebuah pernyataan resmi.
Selain tarif baru, USTR juga mengusulkan mekanisme khusus untuk sektor tekstil yang memungkinkan sejumlah volume impor pakaian jadi dan produk tekstil masuk ke pasar AS dengan tarif yang lebih rendah. Namun, rincian mengenai besaran tarif maupun volume impor yang akan mendapatkan fasilitas tersebut belum diumumkan.
Berlaku Setelah Tarif Sementara Berakhir
Pengumuman ini muncul menjelang berakhirnya tarif sementara sebesar 10% yang diberlakukan pemerintahan Trump pada 20 Februari lalu. Tarif sementara tersebut diterapkan pada hari yang sama ketika Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang sebelumnya diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Langkah terbaru ini menandai strategi pemerintahan Trump untuk tetap menggunakan instrumen perdagangan Section 301 sebagai dasar hukum dalam menerapkan kebijakan tarif terhadap mitra dagang AS.
Sebelumnya, pada Senin (1/6/2026), USTR juga mengusulkan tarif sebesar 25% terhadap berbagai produk asal Brasil sebagai hasil investigasi Section 301 terkait praktik perdagangan digital dan kebijakan tarif preferensial negara tersebut.
Tidak hanya itu, lembaga perdagangan AS tersebut juga diperkirakan segera merilis hasil investigasi besar lainnya terkait dugaan kelebihan kapasitas industri di 16 negara mitra dagang, termasuk China.
Sejumlah Komoditas Dikecualikan
Dalam hasil investigasinya terkait tenaga kerja paksa, USTR menyatakan sejumlah produk akan dikecualikan dari tarif tambahan tersebut.
Produk yang memperoleh pengecualian antara lain:
-
Energi
-
Logam tanah jarang (rare earth)
-
Beberapa jenis logam lainnya
-
Daging sapi
-
Kopi
-
Sejumlah buah dan sayuran
-
Produk farmasi
-
Bahan kimia organik
-
Suku cadang pesawat terbang
Pengecualian ini menunjukkan upaya pemerintah AS untuk menghindari gangguan terhadap rantai pasok komoditas strategis dan sektor industri tertentu yang masih sangat bergantung pada impor.
Masa Konsultasi Publik Dibuka
USTR menyatakan akan menerima masukan publik terkait usulan tarif dan berbagai langkah perdagangan lainnya hingga 6 Juli mendatang. Selanjutnya, dengar pendapat publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli sebelum keputusan final ditetapkan.
Apabila kebijakan ini disahkan, Indonesia dan sejumlah negara berkembang lainnya berpotensi menghadapi tekanan tambahan terhadap ekspor ke pasar Amerika Serikat, terutama bagi sektor manufaktur yang memiliki keterkaitan dengan rantai pasok global yang menjadi perhatian pemerintah AS.











