PRESSCORNER.ID – Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (11/5) meminta pengadilan Amerika Serikat untuk menunda (pause) putusan yang sebelumnya menolak penerapan tarif global 10% milik pemerintah, sembari pemerintah federal melanjutkan proses banding.
Reuters melaporkan, pengadilan perdagangan AS memutuskan melawan tarif baru tersebut pada 8 Mei, namun tidak secara luas memblokir pemungutan tarif itu.
Pemerintahan Trump telah mengajukan banding pada Jumat lalu.
Jika pengadilan perdagangan mengabulkan permintaan penundaan putusan, maka tarif akan kembali berlaku bagi tiga importir yang menggugat kebijakan tarif tersebut.
Tarif global 10% tersebut diberlakukan pada Februari, setelah Mahkamah Agung AS menolak sebagian besar tarif yang diterapkan Trump pada 2025.
Tarif global 10% ini dijadwalkan berakhir pada Juli, kecuali Kongres memperpanjangnya.
Tarif global terbaru diberlakukan berdasarkan Section 122 dalam Trade Act of 1974.
Tonton: Temui Xi Jinping, Trump Minta China Akhiri Dagang dengan Iran
Tabel: Fakta Kunci Tarif Global 10% Trump
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Besaran tarif | 10% |
| Jenis tarif | Tarif global untuk impor |
| Mulai berlaku | Februari 2026 |
| Dasar hukum | Section 122 Trade Act 1974 |
| Putusan pengadilan | Ditolak oleh pengadilan perdagangan (8 Mei 2026) |
| Status pemungutan | Tidak diblokir secara luas |
| Langkah pemerintah | Banding + minta penundaan putusan |
| Masa berlaku | Hingga Juli 2026 (kecuali diperpanjang Kongres) |











