PALU – Pemerintah Kota Palu akan membongkar seluruh bangunan reklame yang berada di median Jalan Moh Yamin (Jalur Dua), baik oleh pemilik secara mandiri maupun oleh Pemkot jika batas waktu pembongkaran tidak dipatuhi. Keputusan ini disepakati dalam pertemuan antara Pemkot Palu dan pengusaha reklame yang dipimpin Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.A.P, di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Selasa (5/8/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Plt Asisten II Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa; pengurus Asosiasi Reklame Kota Palu; para pengusaha reklame; serta perwakilan Dinas Perkim, Dinas PU, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Pendapatan.
Wakil Wali Kota Imelda menjelaskan pembongkaran mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang melarang pemasangan reklame di median jalan, bahu jalan, dan trotoar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan. Pemkot dan pengusaha reklame juga akan membuat kesepakatan bersama terkait proses pembongkaran agar berjalan tertib.
(Sumber: Prokopim Setda, Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu).
Sumber : Palukota.go.id