BeritaInternasional

Hampir Setengah Juta Investor Terdampak Likuidasi Reksadana di Turki

Avatar photo
2
×

Hampir Setengah Juta Investor Terdampak Likuidasi Reksadana di Turki

Sebarkan artikel ini
Hampir Setengah Juta Investor Terdampak Likuidasi Reksadana di Turki


PRESSCORNER.ID – ANKARA. Kasus gagal bayar reksadana di Turki memakan banyak korban investor. Gara-gara investor tidak bisa melakukan penarina dana (redemption), otoritas Turki memutuskan melakukan likuidasi ratusan produk reksadana.

Regulator pasar modal Turki pada Rabu (23/9/2026) mengumumkan, hampir setengah juta investor memiliki kepemilikan dalam lebih dari 100 reksadana —dengan nilai sekitar US$ 18 miliar—yang pekan lalu diperintahkan oleh otoritas untuk dilikuidasi di tengah aksi jual pasar.

Otoritas Turki juga mengambil langkah-langkah pekan lalu untuk mendukung stabilitas keuangan. Termasuk upaya meningkatkan likuiditas mata uang lira serta melonggarkan sejumlah ketentuan modal dan margin, setelah beberapa dana investasi kesulitan memenuhi permintaan penarikan dana di tengah aksi jual pasar saham.

Dewan Pasar Modal Turki (SPK) menyatakan, jumlah investor perorangan dalam reksadana yang terdampak mencapai 455.758 orang, berdasarkan data dari lembaga penyimpanan efek sentral.

Sementara itu, pihak berwenang telah memperluas penyelidikan yang dimulai oleh jaksa penuntut pekan lalu, setelah SPK mengajukan laporan pidana terkait transaksi saham perusahaan Turki: Katilimevim, Gundogdu Gida, dan Destek Finans.

Media Turki melaporkan, lima orang yang ditahan dalam beberapa hari terakhir telah dihadirkan di pengadilan pada hari Rabu dan dijebloskan ke tahanan sembari menunggu persidangan.

Kementerian Kehakiman Turki belum memberikan komentar soal ini.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, kementerian tersebut menyebutkan bahwa para individu yang terlibat menghadapi berbagai tuduhan, termasuk pelanggaran undang-undang pasar modal Turki, keanggotaan dalam organisasi kriminal.

Serta penipuan berat yang dilakukan oleh eksekutif perusahaan atau pihak lain yang bertindak atas nama perusahaan dalam kegiatan komersial.