BeritaBisnis

Staf Menkeu Sebut Skema Insentif Pajak Indonesia Belum Mengikuti Ekonomi Digital

Avatar photo
12
×

Staf Menkeu Sebut Skema Insentif Pajak Indonesia Belum Mengikuti Ekonomi Digital

Sebarkan artikel ini
Staf Menkeu Sebut Skema Insentif Pajak Indonesia Belum Mengikuti Ekonomi Digital


PRESSCORNER.ID-JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menyoroti desain insentif pajak Indonesia yang masih banyak bertumpu pada struktur ekonomi tradisional, sementara perekonomian global terus bergerak menuju era digital.

Yon mengatakan perkembangan ekonomi digital menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah dalam merancang skema insentif pajak yang relevan dengan perubahan struktur bisnis.

Menurutnya, bisnis saat ini dapat melayani pasar Indonesia yang besar dengan mengandalkan aset tidak berwujud atau intangible assets. 

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mempertanyakan apakah struktur insentif pajak yang berlaku saat ini masih sesuai dengan bentuk ekonomi dan bisnis pada masa mendatang.

Dia menjelaskan, salah satu kesenjangan yang perlu diperhatikan adalah design gap, yakni ketidaksesuaian antara desain insentif dengan perubahan struktur perekonomian.

Yon menyebut, Indonesia masih cenderung mengandalkan skema insentif tradisional, seperti pemberian tax holiday kepada industri pionir, terutama sektor manufaktur dan industri sejenis.

Sementara itu, sejumlah negara di kawasan seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah memberikan insentif pajak kepada sektor yang lebih terkait dengan perkembangan ekonomi masa depan.

“Malaysia, Thailand, dan Vietnam, mereka memberikan tax holiday dan tax allowance yang lebih banyak diarahkan kepada industri digital, elektronik, energi terbarukan, dan sektor-sektor sejenis,” ujar Yon dalam acara International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).

Menurut Yon, perbedaan tersebut menunjukkan perlunya Indonesia mengantisipasi perubahan struktur industri sebelum menentukan sektor yang menjadi sasaran insentif pajak.

“Penting bagi Indonesia dan negara-negara lain untuk mengidentifikasi perubahan struktur bisnis di masa depan agar skema insentif pajak selaras dengan perkembangan tersebut,” katanya.

Yon menambahkan, penyesuaian desain insentif juga menjadi semakin penting karena pemerintah menghadapi dinamika perpajakan internasional, termasuk penerapan global minimum tax (GMT).

Penerapan GMT dengan tarif pajak minimum efektif 15% mengubah manfaat yang dapat diperoleh investor dari skema insentif seperti tax holiday dan tax allowance. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan skema insentif yang tetap relevan dengan aturan global sekaligus mampu mendukung transformasi ekonomi.

Dalam pandangannya, insentif pajak yang baik tidak hanya harus selaras dengan aturan internasional, tetapi juga strategis, tepat waktu, tepat sasaran, bersifat sementara, serta dievaluasi secara berkelanjutan.

“Insentif harus relevan dengan perkembangan dinamika bisnis, seperti perkembangan ekonomi digital,” imbuh Yon.