BeritaBisnis

Daftar Kebijakan BI untuk Stabilkan Rupiah hingga Dorong Kredit dan Ekonomi Digital

Avatar photo
9
×

Daftar Kebijakan BI untuk Stabilkan Rupiah hingga Dorong Kredit dan Ekonomi Digital

Sebarkan artikel ini
Daftar Kebijakan BI untuk Stabilkan Rupiah hingga Dorong Kredit dan Ekonomi Digital


PRESSCORNER.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Agustus 2026. Keputusan tersebut dibarengi penguatan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain BI-Rate, BI mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, keputusan tersebut konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas rupiah di tengah tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

“Kebijakan juga diarahkan untuk menjaga inflasi dalam sasaran 2,5% plus minus 1% pada 2026 dan 2027,” tutur Destry dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Di sisi moneter, BI akan memperkuat efektivitas kebijakan untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi. Salah satunya dengan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

BI juga akan mengelola struktur suku bunga di pasar uang agar tetap sejalan dengan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market. Strategi operasi moneter pro-market juga akan terus diperkuat.

Selain itu, BI akan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer berada di atas 10% atau double digit, sesuai dengan ekspansi moneter.

Perluas insentif lindung nilai

BI juga memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi untuk transaksi Swap Jual Lindung Nilai atau Swap Beli Lindung Nilai kepada BI sebesar 12,5%.

Sebelumnya, insentif tersebut hanya mencakup transaksi portfolio inflows. Kini, cakupannya diperluas untuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI).

Transaksi swap lindung nilai tersebut memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang (rollover) sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Perluasan instrumen tersebut akan berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.

Dorong kredit dan pendalaman pasar

Dari sisi makroprudensial, BI terus mempertahankan kebijakan yang longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

BI juga mempersiapkan implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) yang akan berlaku mulai 1 September 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kecukupan sekaligus mendorong redistribusi likuiditas, sembari tetap mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.

Selanjutnya, BI akan menerapkan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan.

Perkuat sistem pembayaran digital

Bauran kebijakan BI juga mencakup sektor sistem pembayaran. BI akan memperkuat implementasi digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas aktivitas ekonomi digital, serta meningkatkan inklusi keuangan.

BI akan mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Selain itu, BI memperkuat kesiapan industri untuk memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% bagi transaksi hingga Rp100.000 yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.

BI juga akan menggelar Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) bersama Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026.

Seluruh kebijakan tersebut akan diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menjaga stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.