BeritaSulawesi SelatanSulsel

Mengapa Sampah Harus Dipilah? Pakar UNIFA Jelaskan Aturan dan Dampaknya bagi Lingkungan

Avatar photo
8
×

Mengapa Sampah Harus Dipilah? Pakar UNIFA Jelaskan Aturan dan Dampaknya bagi Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Mengapa Sampah Harus Dipilah? Pakar UNIFA Jelaskan Aturan dan Dampaknya bagi Lingkungan


Presscorner.id – Kebijakan pemilahan sampah dari rumah yang mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kota Makassar, bukan sekadar program pemerintah atau gerakan menjaga kebersihan lingkungan. Di balik kebijakan tersebut terdapat aturan nasional yang mewajibkan masyarakat memilah sampah sejak dari sumbernya.

Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019.

Menurutnya, pemilahan sampah kini bukan lagi sekadar gaya hidup ramah lingkungan, melainkan bagian dari sistem pengelolaan sampah nasional yang wajib dijalankan seluruh masyarakat.

Mengapa Sampah Harus Dipilah?

Natsar Desi menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun Indonesia mengandalkan pola pengelolaan sampah dengan sistem kumpul–angkut–buang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Model tersebut dinilai tidak lagi mampu mengatasi peningkatan volume sampah sehingga menyebabkan banyak TPA mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity), bahkan memicu berbagai persoalan lingkungan seperti pencemaran dan kebakaran akibat gas metana.

Karena itu, pemerintah mengubah paradigma pengelolaan sampah dengan mewajibkan pemilahan sejak dari rumah tangga.

“Pemilahan sampah merupakan mata rantai pertama agar proses daur ulang, pengomposan, hingga pengurangan sampah ke TPA dapat berjalan efektif,” jelasnya.

Terkait Sampah, Baca Juga:

Empat Jenis Sampah yang Harus Dipilah

Dalam aturan tersebut, masyarakat didorong memisahkan sampah menjadi empat kelompok utama, yaitu:

  • Sampah organik, yang dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot.
  • Sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam yang masih memiliki nilai daur ulang.
  • Sampah B3 atau limbah elektronik, yang memerlukan penanganan khusus.
  • Sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali dan menjadi satu-satunya jenis sampah yang layak dibuang ke TPA.

Mengapa TPA Hanya Menerima Sampah Residu?

Menurut Natsar Desi, kebijakan terbaru menempatkan TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir bagi sampah residu, bukan lagi tempat membuang seluruh jenis sampah.

Apabila sampah organik dan anorganik dipisahkan sejak dari rumah, sebagian besar dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pengomposan maupun industri daur ulang.

Dengan cara tersebut, volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan sekaligus memperpanjang umur layanan tempat pemrosesan akhir.

Apa Dampaknya Jika Sampah Tidak Dipilah?

Natsar Desi menilai kebiasaan mencampur seluruh jenis sampah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Selain menurunkan nilai ekonomi sampah daur ulang, pencampuran sampah organik dan anorganik juga mempercepat pembentukan gas metana yang berpotensi memicu kebakaran di TPA serta memperburuk emisi gas rumah kaca.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan prinsip No Sort, No Collect, yakni sampah yang tidak dipilah berpotensi tidak diangkut oleh petugas kebersihan sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Butuh Edukasi dan Konsistensi

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, keberhasilan kebijakan pemilahan sampah tetap bergantung pada perubahan perilaku masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah, komunitas, akademisi, hingga lembaga pendidikan diharapkan terus memperkuat edukasi publik sekaligus menyediakan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah yang terintegrasi.

“Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan dan mengurangi beban tempat pemrosesan akhir,” ujar Natsar Desi.


Fakta Penting

  • Pemilahan sampah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.
  • Aturan diperkuat melalui PP Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019.
  • Sampah dipilah menjadi organik, anorganik, B3/e-waste, dan residu.
  • TPA diarahkan hanya menerima sampah residu.
  • Pemilahan sampah menjadi langkah awal menuju ekonomi sirkular dan pengurangan beban TPA.