Presscorner.id – Pengawasan tata ruang di Kota Makassar kini memasuki era digital. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar mulai memanfaatkan drone dan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk mendeteksi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau.
Pemanfaatan teknologi tersebut menjadi bagian dari inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) yang dikembangkan Distaru untuk memperkuat pengawasan pembangunan sekaligus mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan penggunaan teknologi digital memungkinkan pemerintah memantau perubahan pemanfaatan ruang secara lebih cepat dibanding metode pengawasan konvensional.
“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR. Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem digital sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala,” ujarnya.
Mengapa Menggunakan Drone?
Menurut Fuad, pengawasan tata ruang di Makassar memiliki tantangan yang tidak ringan. Selain wilayah daratan, pemerintah juga harus memantau kawasan pesisir hingga pulau-pulau yang berada dalam administrasi Kota Makassar.
Melalui drone, petugas dapat memperoleh foto dan video udara dalam waktu singkat tanpa harus melakukan pemeriksaan langsung ke seluruh lokasi.
Teknologi ini dinilai lebih efisien karena mampu menjangkau kawasan yang sulit diakses, sekaligus mempercepat identifikasi bangunan baru maupun perubahan pemanfaatan lahan.
Selain itu, hasil pemotretan udara dapat menjadi bahan verifikasi sebelum petugas melakukan pemeriksaan lapangan.
Apa Itu LiDAR?
LiDAR merupakan singkatan dari Light Detection and Ranging, yakni teknologi pemetaan yang menggunakan pancaran sinar laser untuk mengukur jarak dan bentuk permukaan bumi secara presisi.
Berbeda dengan foto udara biasa, LiDAR mampu menghasilkan peta tiga dimensi (3D) sehingga tidak hanya menampilkan gambar bangunan, tetapi juga informasi mengenai kontur tanah, ketinggian objek, garis pantai, hingga kondisi vegetasi.
Teknologi ini banyak digunakan dalam perencanaan kota, pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, serta pemetaan kawasan pesisir karena memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
Mendeteksi Pelanggaran Tata Ruang Lebih Awal
Distaru memanfaatkan kombinasi drone dan LiDAR untuk membandingkan kondisi bangunan di lapangan dengan data tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila ditemukan bangunan yang diduga berdiri tidak sesuai peruntukan kawasan, sistem akan memberikan indikasi awal sehingga dapat segera dilakukan verifikasi.
Fuad mencontohkan, pengawasan dilakukan terhadap kawasan sempadan pantai, garis pantai, hingga kawasan perlindungan yang memiliki aturan pemanfaatan ruang tersendiri.
“Sistem ini akan mengidentifikasi batas garis pantai, kawasan daratan, hingga sempadan pantai yang merupakan kawasan perlindungan dan wajib dipatuhi sesuai ketentuan peraturan,” jelasnya.
Terhubung dengan WebGIS
Seluruh data hasil pemetaan udara selanjutnya diintegrasikan ke dalam WebGIS, platform digital yang dikembangkan Distaru.
Melalui WebGIS, pemerintah dapat memantau pemanfaatan ruang secara real time, sementara masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai fungsi kawasan, ketentuan pembangunan, hingga status lahan.
Ke depan, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan terintegrasi dalam sistem tersebut sehingga proses perizinan dapat disesuaikan dengan tata ruang sejak tahap perencanaan.
Libatkan Masyarakat
Pengawasan berbasis teknologi juga akan diperkuat melalui pembentukan Relawan Tata Ruang.
Langkah ini dinilai penting karena Distaru hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas, sementara wilayah yang diawasi mencakup 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan.
Masyarakat nantinya dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui sistem digital, kemudian diverifikasi menggunakan data drone, LiDAR, dan WebGIS sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan.
Melalui kombinasi teknologi dan partisipasi masyarakat tersebut, Distaru berharap pengawasan tata ruang di Kota Makassar menjadi lebih akurat, transparan, dan mampu mencegah pelanggaran sejak tahap awal pembangunan.











