Presscorner.id — Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tudingan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan seluruh proses penganggaran dan penggunaan dana telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayuzar menilai laporan yang disampaikan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat. Ia juga menyayangkan adanya upaya mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
“Data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” ujar Ayuzar, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pengelolaan dana hibah merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah. Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan dalam proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Ayuzar, Pemerintah Kota Makassar sebelumnya juga telah menegaskan bahwa dana hibah untuk KONI telah melalui seluruh tahapan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar telah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” katanya.
Sebagai penerima hibah, lanjut Ayuzar, KONI bertanggung jawab mengelola anggaran untuk pembinaan prestasi olahraga serta operasional organisasi dan cabang olahraga. Seluruh penggunaan dana mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia menjelaskan, sebelum hibah disalurkan, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah terkait. Usulan tersebut kemudian dievaluasi untuk menentukan besaran hibah yang disetujui sebelum dituangkan dalam NPHD.
“Seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas karena mengacu pada NPHD yang telah disepakati,” ujarnya.
Ayuzar juga menegaskan KONI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyampaian informasi yang dinilai tidak benar.
“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ayuzar turut memaparkan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar. Berdasarkan keputusan organisasi, sekitar 80 persen anggaran dialokasikan langsung kepada cabang olahraga.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, sedangkan kurang lebih Rp1 miliar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) karena sejumlah program tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan waktu pelaksanaan.
Menurutnya, rata-rata setiap cabang olahraga menerima bantuan sekitar Rp200 juta, bahkan beberapa cabang memperoleh hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program pembinaan.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026, termasuk kebutuhan transportasi, akomodasi, dan pembinaan atlet yang bertanding di berbagai daerah.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap pembinaan olahraga. Melalui kepengurusan baru, kami ingin memperkuat pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya,” tutup Ayuzar.
Catatan redaksi: Berita ini merupakan tanggapan dari Auditor Internal KONI Kota Makassar atas laporan yang sebelumnya disampaikan APAK dan GRH. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, tanggapan kedua lembaga tersebut dapat dimuat apabila tersedia atau diperoleh pada pemberitaan lanjutan.









