BeritaSulawesi SelatanSulsel

Heboh TNI-Polri Disebut Ikut Awasi Pajak, Ini Fakta Aturan dari DJP Kemenkeu

Avatar photo
5
×

Heboh TNI-Polri Disebut Ikut Awasi Pajak, Ini Fakta Aturan dari DJP Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Heboh TNI-Polri Disebut Ikut Awasi Pajak, Ini Fakta Aturan dari DJP Kemenkeu


Presscorner.id – Isu mengenai TNI dan Polri disebut ikut mengawasi pajak ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta memperbarui perjanjian kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, berdasarkan penjelasan resmi DJP, tidak ada aturan baru yang memberikan kewenangan kepada TNI maupun Polri untuk memungut, memeriksa, atau mengawasi pajak masyarakat secara langsung. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.

DJP menjelaskan, kerja sama dengan TNI merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Keuangan dan Panglima TNI yang telah ditandatangani sejak 2022. Tujuannya adalah meningkatkan sinergi kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan DJP akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Dukungan TNI mencakup koordinasi dan sinergi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing institusi, bukan mengambil alih fungsi otoritas perpajakan.

Sementara itu, kerja sama DJP dengan Bareskrim Polri diperbarui pada Februari 2026 untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Perjanjian tersebut menjadi landasan koordinasi dalam penanganan tindak pidana perpajakan, termasuk pertukaran informasi, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP menyebut kolaborasi dengan Bareskrim Polri selama periode kerja sama sebelumnya turut berkontribusi dalam mengamankan penerimaan negara hingga sekitar Rp2,8 triliun melalui penegakan hukum perpajakan.

Dengan demikian, informasi yang menyebut TNI dan Polri kini bertugas mengawasi atau memungut pajak masyarakat tidak sesuai dengan penjelasan resmi DJP. Fungsi pemungutan dan administrasi perpajakan tetap berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sedangkan kerja sama dengan TNI dan Polri ditujukan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.