Presscorner.id – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, memberikan klarifikasi terkait polemik hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ismail menegaskan dana hibah tersebut diproses melalui mekanisme resmi APBD Perubahan dan tidak tepat jika dikaitkan dengan keputusan pribadi Wali Kota Makassar.
Menurutnya, proses penganggaran hibah dilakukan melalui perangkat daerah terkait, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah sebelum memperoleh persetujuan DPRD Kota Makassar.
“Hibah kepada KONI bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” kata Ismail, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, tanpa dasar hukum berupa APBD yang telah disahkan, anggaran tersebut tidak dapat dicairkan.
Karena itu, Ismail menilai berbagai narasi yang menyebut hibah tersebut sebagai dana “siluman” atau diberikan melalui mekanisme yang tidak sah tidak sesuai dengan proses penganggaran daerah.
Menurut Ismail, keberadaan APBD Perubahan memang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk mengakomodasi kebutuhan program pemerintah yang berkembang di tengah tahun anggaran.
Ia menjelaskan kebutuhan pembinaan olahraga bersifat dinamis, sehingga dukungan anggaran melalui APBD Perubahan merupakan mekanisme yang lazim digunakan pemerintah daerah.
Selain itu, Ismail membantah anggapan bahwa dana hibah tersebut hanya diperuntukkan bagi pengurus KONI.
Menurutnya, anggaran hibah akan digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan resmi, pembinaan usia dini, serta peningkatan fasilitas latihan.
“Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, penguatan pembinaan usia dini, dan dukungan fasilitas latihan,” ujarnya.
Ismail juga memastikan pengelolaan hibah akan dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ia mengatakan seluruh penggunaan anggaran akan dicatat, dipertanggungjawabkan, serta dilaporkan kepada Pemerintah Kota Makassar dan siap diperiksa oleh Inspektorat maupun lembaga audit yang berwenang.
“Kami terbuka terhadap pemeriksaan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang tepat adalah melalui audit maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Ismail menegaskan KONI Kota Makassar tidak menutup diri terhadap kritik. Namun, ia berharap kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta agar dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi peningkatan tata kelola organisasi.
Menurutnya, fokus utama KONI Kota Makassar tetap pada pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta pengembangan ekosistem olahraga yang sehat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Presscorner.id belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan kritik terkait alokasi hibah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi Ketua KONI Kota Makassar. Presscorner.id menerapkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











