Presscorner.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan informasi liar yang berkembang terkait alokasi dana hibah sebesar Rp15 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.
Zulkifly yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan bahwa pemberian anggaran tersebut legal, sah, dan telah melalui seluruh tahapan regulasi.
Ia juga membeberkan alasan mengapa hibah tersebut tidak direalisasikan pada tahun lalu. Pemkot Makassar sengaja menahan anggaran karena organisasi tersebut sempat menghadapi persoalan hukum.
”Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Zulkifly, Jumat (17/7).
Setelah persoalan hukum dinilai klir, Pemkot Makassar kembali memproses usulan tersebut demi mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar. Berbeda dengan sebelumnya, untuk tahun anggaran berjalan ini, dana hibah KONI sudah resmi dimasukkan sejak APBD Pokok.
Rasionalisasi Anggaran di APBD Perubahan
Menanggapi tudingan mengenai anggaran KONI yang tiba-tiba muncul di APBD Perubahan, Mantan Kepala Bappeda Makassar ini menjelaskan bahwa mekanisme tersebut sepenuhnya diperbolehkan oleh aturan.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.
”Sangat memungkinkan secara regulasi. Memang awalnya tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan dibahas bersama DPRD,” jelasnya secara rinci.
Alur Verifikasi Ketat
Zulkifly menambahkan, dana hibah ini bukan belanja langsung, melainkan bantuan yang dasar hukumnya kuat, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Perwali Makassar Nomor 43 Tahun 2023. Proses pencairannya pun tidak sembarangan dan wajib melalui verifikasi ketat:
- Pengajuan: KONI mengajukan proposal resmi kepada Wali Kota Makassar.
- Verifikasi Teknis: Dispora Makassar melakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan program.
- Rekomendasi Fiskal: TAPD menilai kemampuan keuangan daerah sebelum memberikan lampu hijau.
- Pengesahan: Usulan dimasukkan ke RKPD, dibahas bersama DPRD, hingga menjadi DPA resmi.
”Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah untuk urusan wajib terpenuhi, baru hibah ini diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkas Zulkifly.











