PRESSCORNER.ID – JAKARTA. Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) merespons langkah pemerintah menjadikan ride-hailing sebagai model bisnis yang termasuk ke dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.
Asal tahu saja, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 terkait perdagangan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Sebelumnya, Budi menyebutkan pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya.
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menanggapi, pihaknya menilai implementasi aturan ini akan tergantung pada jenis transaksinya. “Namun hingga saat ini belum ada sosialisasi regulasi ini kepada pelaku industri, terutama terkait implementasinya,” kata Agung kepada Kontan, Senin (8/6/2026).
Dus, Modantara berharap ada sosialisasi yang memadai agar regulasi anyar ini dapat dipahami bersama.
Sebab, Modantara menilai setiap perubahan kebijakan tentu akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan dan keberlangsungan ekosistem yang ada di dalam lingkup pengaturannya.
Agung menambahkan bahwa industri ride-hailing mendukung beberapa layanan dan melibatkan banyak pelaku usaha di dalamnya yang mayoritasnya adalah UMKM lokal.
“UMKM lokal inilah yang berkontribusi pada ekonomi nasional melalui tingkat pertumbuhan transaksi yang tinggi, jangkauan yang luas serta membuka lapangan kerja yang besar,” ujar Agung.
Yang penting, imbuh dia, implementasi dari regulasi ini ke depan dapat dilakukan secara proporsional, risk-based, dan mempertimbangkan karakteristik model bisnis yang berbeda-beda antara berbagai platform digital yang ada.
Modantara juga mengimbau penerapan regulasi ini tidak menutup ruang inovasi, tetap mengedepankan pertumbuhan ekosistem ekonomi digital secara keseluruhan, serta aksesibilitas terhadap pengguna/konsumen.
“Apabila yang diatur adalah transaksi merchant yang ada di dalam platform ride-hailing, maka diperlukan penempatan tanggung jawab yang jelas antar masing-masing pihak,” tegas Agung.











