MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan pembinaan dan pemantauan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di Rumah Sakit UIN Alauddin, Selasa (18/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap pengelolaan lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Tugas Kepala DLH Kota Makassar Nomor 600.4/3285/DLH/V/2026 terkait pemantauan rincian teknis penyimpanan limbah berbahaya. Dalam peninjauan ini, Tim DLH Makassar yang dikoordinatori oleh Irnawati Hamid diterima langsung oleh Direktur RS UIN Alauddin, dr. Purnamaniswaty Yunus, bersama Unit Kesehatan Lingkungan rumah sakit.
Direktur RS UIN Alauddin, dr. Purnamaniswaty Yunus, mengapresiasi pendampingan dari pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, pengawasan ini krusial untuk memastikan tata kelola limbah medis di rumah sakitnya tetap berjalan sesuai standar baku dan regulasi lingkungan hidup.
Sejak beroperasi pada Maret 2025, RS UIN Alauddin terus mengalami peningkatan pelayanan. Saat ini, kunjungan pasien berkisar antara 50 hingga 100 orang per hari, dengan mayoritas untuk keperluan pemeriksaan kesehatan (medical check-up).
Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Instalasi Kesehatan Lingkungan RS UIN Alauddin, Dr. Muh. Saleh, memaparkan alur pengelolaan Limbah B3 di areanya. Sistem pengelolaan dimulai dari pemilahan di sumber, pewadahan, pengangkutan internal, penyimpanan sementara di TPS, hingga pengangkutan akhir oleh pihak ketiga yang berizin.
Kondisi fasilitas TPS di rumah sakit ini mengacu pada dokumen Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 Tahun 2022. Dr. Saleh menyebut, saat ini kondisi TPS Limbah B3 di RS UIN Alauddin masih menjadi salah satu yang paling bersih di Makassar karena volume limbah dari pasien rawat inap belum terlalu padat. Namun, pihaknya berkomitmen menjaga konsistensi kebersihan ini seiring proyeksi lonjakan pasien di masa depan.
Usai pemaparan dan diskusi, Tim DLH Kota Makassar melakukan inspeksi langsung ke lokasi TPS untuk memverifikasi fasilitas penyimpanan, sistem pengelolaan, serta implementasi riil dokumen Rintek di lapangan.







