Presscorner.id – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MF, mantan anggota DPR RI Komisi V daerah pemilihan Sulawesi Selatan III; Z, Wakil Ketua DPRD Luwu; serta tiga pihak lain berinisial M, ARA, dan AR yang diduga terkait dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa ketiga tersangka lainnya berperan sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan P3-TGAI.
Menurut Muhandas, program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran tersebut pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Luwu.
Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengorganisir pemotongan dana hibah yang diperuntukkan bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
“Dalam prosesnya, para ketua kelompok P3A diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai komitmen dari anggaran yang diterima,” kata Muhandas.
Ia menyebutkan, dalam proses pengusulan program tersebut, salah satu tersangka diduga meminta perantara untuk mencari kelompok P3A dengan syarat adanya setoran sejumlah dana dari tiap kelompok. Nilai setoran yang awalnya disebut sekitar Rp25 juta per kelompok diduga meningkat hingga Rp35 juta melalui perantara lainnya.
Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik irigasi, sehingga berpotensi merugikan para petani penerima manfaat serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dijerat UU Tipikor
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan secara melawan hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing.
Kejari Luwu menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)











