Polemik Rangkap Jabatan KONI Makassar, Forum Penyelamat Olahraga Desak BK DPRD Bertindak


Presscorner.id – Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar menggelar dialog dan konsolidasi menyikapi polemik rangkap jabatan yang dilakukan Ismail. Saat ini, Ismail menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar sekaligus legislator aktif di DPRD Kota Makassar.

Ketua Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar, Mochtar Djuma, menyatakan keprihatinannya atas kondisi KONI Makassar yang dinilai dikelola secara tidak profesional. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi yang berlaku.

“KONI Makassar yang dipimpin oleh legislator telah melanggar Peraturan Tatib DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023. Pada Pasal 186 ayat (1) huruf c, tegas dilarang adanya rangkap jabatan pada lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN atau APBD,” ujar Mochtar di Warkop Pojok, Jalan Tupai, Jumat (23/1/2026).
Mochtar menegaskan, anggota dewan yang melanggar aturan tersebut seharusnya memilih salah satu jabatan: mundur sebagai legislator atau mundur dari kepengurusan organisasi.

Fakta Persidangan dan Dugaan Pelanggaran

Persoalan ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam proses persidangan, Mochtar mengungkapkan sejumlah fakta, di antaranya ketidakhadiran Ismail selama persidangan serta ketiadaan bukti atau saksi dari pihak tergugat yang dapat membenarkan praktik rangkap jabatan tersebut.
Bahkan, sempat terjadi insiden saat Majelis Hakim mengusir saksi yang diajukan kuasa hukum tergugat. “Ada kekeliruan prosedur di mana penggugat justru diminta menjadi saksi oleh pihak tergugat. Hal itu membuat hakim berang dan mengusir saksi tersebut dari ruang sidang,” beber mantan legislator DPRD Makassar ini.

Dalam dua pekan ke depan, pihak penggugat akan mengajukan kesimpulan sebelum putusan akhir dibacakan. Selain jalur hukum (litigasi), forum ini juga berencana menempuh jalur politik dengan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar.

Sorotan dari Pegiat Olahraga dan Mantan Legislator
Senada dengan hal tersebut, pengamat olahraga Maulana menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga demi prestasi atlet. “Jika organisasi tidak dikelola profesional, sulit mengharapkan prestasi daerah bisa meningkat,” tutur mantan atlet panahan ini.

Dukungan juga datang dari saksi ahli, Zulkifli HIM, yang merupakan mantan anggota DPRD Makassar periode 2009-2014. Ia menilai rangkap jabatan sangat rawan dengan konflik kepentingan (conflict of interest).
“Tidak logis jika anggota dewan yang menyusun dan menetapkan APBD, namun ia juga yang mengelola dana tersebut di organisasi. Ini mencederai fungsi pengawasan legislatif,” tegas Zulkifli.

Sementara itu, saksi lainnya, Ahmad Sidiq, mengingatkan tentang pakta integritas yang ditandatangani setiap legislator sebelum dilantik. Menurutnya, fokus mengemban amanah rakyat adalah kewajiban utama, dan setiap jabatan di perusahaan atau organisasi yang didanai negara harus dilepaskan.

Melalui gugatan ini, kuasa hukum Forum Penyelamat Olahraga Makassar, Prawidi, S.H., berharap kepengurusan KONI Makassar dapat kembali ke koridor hukum yang benar demi kemajuan olahraga di Kota Daeng.
Apakah Anda ingin saya menonjolkan bagian tertentu, seperti detail poin hukum dalam Tatib DPRD atau pernyataan saksi ahli lainnya?

Anda Juga Mungkin Menyukai