Polda Sulsel Lakukan Pengumpulan Data Ante Mortem Terhadap 8 Orang Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500


Presscorner.id – Polda Sulsel khususnya Tim DVI dibantu oleh Tim DVI Pusdokkes Polri serta tim dari Bareskrim Polri telah melakukan pengumpulan data awal atau data ante mortem terhadap delapan keluarga korban dari insiden nahas Pesawat ATR 42-500.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan persnya di gedung Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).

Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan bahwa terdapat delapan keluarga korban dilakukan pemeriksaan DNA dan pendataan serta data administrasi yang dimiliki korban.

“Kalau saat ini Tim DVI telah melakukan pengumpulan data awal atau data ante mortem terhadap delapan keluarga korban. Data yang dikumpulkan meliputi data DNA, data medis, serta data administrasi yang dimiliki korban,” tukas Didik.

Ia menambahkan jika menyusul dua orang keluarga korban akan didata sesuai dengan manifest perusahaan penerbangan dan keterangan dari Kementerian Perhubungan Udara. “Jadi total korban berjumlah 10 orang, terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang,” ungkap Didik.

Polri berpangkat tiga bunga melati di pundaknya itu mengemukakan bahwa usai pengumpulan data ante mortem nantinya tim melanjutkan ke tahap post mortem.

“Tahapan ini akan dilakukan setelah tim pencari yang dipimpin oleh Basarnas menyerahkan hasil pencarian, baik berupa jasad korban, bagian tubuh korban, maupun barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian,” urainya.

Data ante mortem dan post mortem tersebut kata ria lagi, nantinya akan kami cocokkan.” Nah dari situ nantinya barulah dapat disimpulkan apakah korban yang ditemukan sesuai dengan manifest yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan,” kata Didik.

Adapun proses identifikasi dilakukan itu tqmbahnya lagi. Itu dilakukan secara teliti dan bertanggung jawab agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun keilmuan.

“Nah hasil identifikasi yang telah dilakukan nanti itu uga dapat dimanfaatkan oleh keluarga korban untuk keperluan selanjutnya, seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya,” KBP Didik Supranoto menandas. (*)

Anda Juga Mungkin Menyukai