Pemkot Parepare Apresiasi Sinergitas Media, Prinsip Hubungan Baik, SOP dan Juknis Komdigi Dikedepankan


Presscorner.id – Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengapresiasi sinergitas yang sudah terjalin baik dengan sejumlah media massa selama ini.

Kerja sama yang terbangun selama ini khususnya melalui skema kemitraan kerja sama media itu mengedepankan hubungan baik, sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan berdasar pada petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)– sebelumnya Kementerian Kominfo .

“Pengelolaan hubungan media dengan Pemerintah Daerah selama ini sudah sesuai Juknis Kementerian Kominfo (Komdigi), yang berpegang pada prinsip didasari hubungan baik antara kedua pihak yang saling membutuhkan. Jadi tidak hanya ketika mempublikasikan kegiatan dan program pemerintah, tapi ketika dibutuhkan penyebarluasan informasi penting dan atau meluruskan suatu isu, di situlah terbangun kerja sama yang baik antara Pemda dengan media,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir.

Selain itu Anwar juga menegaskan adanya Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran daerah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang mengamanatkan pemerintah daerah (gubernur, bupati, dan walikota) untuk menghemat anggaran dengan mengurangi belanja yang tidak prioritas. Instruksi ini meliputi pembatasan belanja seremonial termasuk dalam hal ini publikasi, studi banding, dan pengurangan 50% belanja perjalanan dinas, serta fokus pada peningkatan pelayanan publik.

Ini ditekankan pemerintah pusat ke daerah guna optimalisasi anggaran, belanja memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Mendukung program prioritas, dana yang dihemat untuk program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, terkait kontrak kerja sama media, Anwar terbuka untuk menyampaikan. Sebab Pemkot Parepare dalam bekerjasama juga memiliki target audience pemberitaan yang dituju bukan hanya sebatas Parepare, tapi meluas ke skala provinsi dan nasional.

“Jadi selain mengikuti Inpres terkait efisiensi. Dan mengenai mekanisme kerja sama media itu berdasarkan kebutuhan pemberitaan Pemkot Parepare, dan Insya Allah pada tahun 2026 yang akan datang kita sudah menggunakan sistem e-Catalog sesuai dengan ketentuan dalam Perpres dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Anwar.

Anwar menekankan, pada prinsipnya dalam pelaksanaan kerja sama media secara ketentuan Diskominfo akan terus membenahi dengan baik melalui SOP yang sementara disusun dan dipermantap oleh tim teknis Diskominfo. (*)

Anda Juga Mungkin Menyukai