Tata Kelola Sumur Rakyat Bikin Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak

Tata Kelola Sumur Rakyat Bikin Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak

MUSI BANYUASIN – Suasana haru bercampur lega terasa di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di antara deretan rumah yang berdampingan dengan sumur-sumur minyak tradisional, warga tampak semangat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

“Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi,” ujar Joko Mulyono, salah seorang warga Mekar Sari, menggambarkan betapa besar perubahan yang mereka rasakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto itu menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, aktivitas penambangan minyak yang dulu sering dicap ilegal kini mendapatkan payung hukum yang jelas. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara legal, aman, dan terpantau tanpa harus khawatir atas masalah hukum.

“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari.

Namun, makna Permen 14/2025 tak hanya sebatas legalisasi. Di dalamnya, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat ini bisa berjalan berkelanjutan. Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang. Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

Langkah ini tak hanya memberi napas baru bagi warga, tapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin. Jika dulu sumur-sumur tradisional di pekarangan rumah dan kebun warga kerap dipandang sebagai simbol aktivitas ilegal, kini justru menjadi bukti potensi besar energi rakyat yang diakui negara. Pemerintah berharap, dengan payung hukum baru ini, kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja yang dulu kerap terjadi bisa ditekan secara signifikan lewat pembinaan teknis dari Pertamina dan Medco yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

Apresiasi atas langkah tersebut datang langsung dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menilai aturan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil. “Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah,” ujar Herman.

Ia menambahkan, selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan. “Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Herman, aturan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat. Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat selaras dengan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.

Tak hanya pemerintah daerah yang merasakan manfaatnya. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memastikan, ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan. Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran. Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga Badan Usaha PT Pertamina (persero) kini naik menjadi 80 persen, memberi nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.

Herman berhartap agar program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan. “Kami harapkan binaannya, Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nya, bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat,” ucapnya penuh semangat. (NA)

Sumber : Esdm.go.id

Anda Juga Mungkin Menyukai