Pemkot Palu Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Dorong Peningkatan PAD Berkelanjutan

PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VI yang dilaksanakan secara daring, bertempat di Kantor Wali Kota Palu pada Rabu, 15/10/2025.

c 1
Pemkot Palu Perkuat Sinergi Pajak Pusat dan Daerah, Dorong Peningkatan PAD Berkelanjutan 2

Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Imran Lataha, SE., M.Si., Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Palu, Moh. Afandi, SST., M.Si, dan Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kota Palu, Andrie Novandy, S.Pdi.,MM.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah dalam meningkatkan sinergi pemungutan pajak pusat dan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel. Penandatanganan PKS OP4D Tahap VI kali ini melibatkan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota.

Dalam wawancara singkat yang dilakukan usai kegiatan, Wali Kota Palu menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi sektor perpajakan di Kota Palu. Harapannya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak akan mampu memperkuat integrasi data dan potensi pajak, sehingga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah, kami berharap potensi perpajakan di Kota Palu semakin terintegrasi melalui kolaborasi yang luas dan menyeluruh. Dengan begitu, PAD akan meningkat secara berkelanjutan mulai dari sekarang hingga ke depannya,” ungkap Wali Kota.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu, Nizar Halim Irawan, yang turut mendampingi Wali Kota dalam penandatanganan virtual tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pertukaran data antara pusat dan daerah.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama Tripartit OP4D ini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 dengan melibatkan tujuh pemerintah daerah. Keikutsertaan Kota Palu dalam PKS OP4D menandai komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendukung integrasi data perpajakan serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik melalui optimalisasi penerimaan daerah.

(Sumber: Prokopim Setda, Tim PIKP Diskominfosantik Kota Palu).


Post Views: 4

Sumber : Palukota.go.id

Anda Juga Mungkin Menyukai