KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 080.Pers/04/SJI/2025
Tanggal: 14 Oktober 2025
Kementerian ESDM dan BPS Finalisasi Data Penerima Subsidi Sektor Energi
Merujuk kebijakan satu data, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyediaan dan pengolahan data dan informasi. Kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ESDM dan BPS dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyediaan data serta informasi ini untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian ESDM dan BPS melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai acuan dalam penerima subsidi LPG 3 kg, subsidi listrik dan BBM.
BPS lanjut Bahlil, memiliki peran strategis sebagai penyaji data yang menjadi rujukan kepentingan bangsa dan negara karena itu Bahlil meminta agar BPS menjunjung tinggi transparansi dalam menyajikan data yang disajikan.
“Dengan senang hati, hari ini kita tanda tangan MoU, tolong sajikan data yang sesungguh-sungguhnya, yang sebenar-benarnya,” ungkap Bahlil.
Selain itu, Menteri Bahlil juga meminta BPS untuk menampilkan tidak hanya data-data yang makro saja namun dapat juga membantu menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan satu data khususnya di bidang energi dan sumberer daya mineral. “Kita terus secara intens melakukan rapat-rapat lanjutan dengan BPS terkait dengan data subsidi, LPG, BBM dan listrik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dengan BPS bukan hanya sekedar kegiatan seremoni maupun administratif, tetapi ini merupakan langkah strategis dari dua lembaga yakni Kementerian ESDM dan juga Badan Pusat Statistik.
Kolaborasi ini lanjutnya, dilaksanakan untuk meneguhkan komitmen bersama, tentang pentingnya data, bagi perencana, bagi perumusan kebijakan, yang lebih akurat, dan berbasis data, membangun sistem statistik nasional, memerlukan langkah terpadu.
“Visi kami di BPS saat ini adalah, menghasilkan statistik berkualitas, statistik bermakna, dan statistik berdampak, untuk itu tentunya, kami membutuhkan data dari berbagai sumber, dan tentunya juga kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data, dan statistik yang dihasilkan oleh BPS, adalah data statistik, yang berkualitas yang bisa dimanfaatkan lebih lanjut untuk dasar pengambilan kebijakan yang berbasis data,”jelas Amalia.
Kelanjutan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting bagi penguatan kerja sama antara Kementerian ESDM dengan BPS dalam membangun sistem data energi dan sumber daya mineral yang akurat, terpadu, dan berkesinambungan sebagai dasar perumusan kebijakan nasional yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Ruang lingkup MoU ini terkait dengan penyediaan data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian ESDM dan BPS melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan penyajian pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi yang telah tersedia di masing-masing lembaga.
Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Hariyanto
Sumber : Esdm.go.id