Kapolres Selayar Pimpin Rilis Kasus Pencurian Kabel di RS Pratama Bonerate

Presscorner.id – Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga di Rumah Sakit Pratama Bonerate. Kegiatan ini berlangsung di ruang Press Conference Humas Polres Kepulauan Selayar pada Selasa (26/8/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rifai, Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi, Kanit Tipidum Ipda Irfin Hasan, serta Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua tersangka utama, yaitu Hasnur dan Sudarmin alias Daniel J. Aksi pencurian terjadi sebanyak empat kali, terhitung sejak Mei hingga September 2024.

Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan akses yang dimiliki oleh Hasnur, yang sebelumnya dipercaya memegang kunci seluruh ruangan rumah sakit. Hasnur kemudian mengajak Sudarmin untuk mencuri kabel listrik yang terpasang di area koridor rumah sakit.

Dalam pelaksanaannya, Sudarmin bertugas memanjat tiang koridor dan memotong kabel, sementara Hasnur menarik kabel dari bawah. Setelah berhasil mengambil kabel, keduanya membakar lapisan luar untuk memperoleh tembaganya, kemudian menjual hasil curian tersebut kepada dua penadah berinisial HM dan K (Kasim). Total kabel tembaga yang berhasil dijual mencapai berat 110 kilogram.

Polres Kepulauan Selayar telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini:

  1. Hasnur
  2. Sudarmin alias Daniel J
  3. Hamri alias Maga (diduga sebagai penadah)

Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Laporan resmi disampaikan oleh Andi Usman selaku pelapor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam putih dengan nomor polisi DD 6227 VH, diduga digunakan untuk mengangkut kabel, 2 buah pipa plastik pelindung kabel berbentuk kotak (panjang 1,84 meter), 1 buah pahat kayu bergagang hitam yang digunakan untuk memotong kabel

Tersangka Hasnur dan Sudarmin dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tersangka HM dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolres AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satuan Reserse Kriminal, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga harta bendanya dengan baik,” ujar Kapolres.

 

Anda Juga Mungkin Menyukai