196 Warga Binaan Rutan Bantaeng Terima Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke-80

Presscorner.id — Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama unsur Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 196 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng. Penyerahan remisi tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80 Tahun 2025 di Halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantaeng, Minggu (17/8).

Momen peringatan HUT RI menjadi momen yang berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan Kelas IIB Bantaeng, pasalnya para WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasarwarsa (RD).

Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse melaporkan bahwa Jumlah warga binaan pemasyarakatan kelas IIB Bantaeng pertanggal 17 Agustus 2025 sebanyak 139 orang narapidana dan 57 orang tahanan, dan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 82 orang dikarenakan belum memenuhi syarakat dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025.

“Warga binaan pada Rutan Kelas IIB Bantaeng untuk tahun 2025 menghampiri 60% yang mendapatkan remisi, baik itu remisi umum maupun remisi dasawarasa tahun 2025”, ujarnya.

Melalui sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang dibacakan oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, mengatakan bahwa, Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementrian Imigrasi memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur”.

Lebih lanjut ia juga menegaskan kembali kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

“Jangan cederai pretasi yang sudah kita capai selama ini. Jadikan momentum ini sebagai momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik”, ujar Bupati.

Penyerahan remisi turut dihadiri Ketua TP PKK Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, didampingi Ketua GOW Bantaeng, Hj. Rahma Arsyad, para unsur Forkopimda diantaranya, Sekretaris Daerah Bantaeng, H. Abdul Wahab beserta Ketua Dharma Wanita Bantaeng Vinka Nandakasih , Dandim 1410/Bantaeng Letkol Inf Eka Agus Indarta beserta ibu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi beserta ibu, Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo beserta ibu, Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso beserta ibu, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Anita Regina Gigir, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Amirullah Arsyad, serta beberapa Kepala OPD. (*)

Anda Juga Mungkin Menyukai