Banda Aceh – Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh tahun anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara/MoU oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah beserta dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Kamis, 14 Agustus 2025.
Usai menyampaikan jawaban terhadap laporan badan anggaran dewan, Wali Kota Illiza mengucapkan terima kasih kepada seluruh komisi-komisi DPRK yang telah memberikan berbagai masukan, saran, dan solusi hingga tercapainya kesepakatan atas dokumen penting tersebut.
“Usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi lebih lanjut bagi kami. Dan alhamdulilah, KUA dan PPAS tahun 2026 ini dapat disepakatioleh kedua belah pihak, baik legislatif maupun eksekutif,” ujar wali kota.
Sebelumnya pada rapat paripurna, Senin, 11 Agustus 2025, Illiza telah menyampaikan gambaran ringkas mengenai RKUA dan PPAS Banda Aceh 2026 kepada dewan.
Adapun Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.556.216.836.173,- meningkat sebesar Rp. 87.055.842.900 atau naik 5,93 persen dari target Pendapatan Daerah pada APBK tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.469.160.993.273.
Kemudian Belanja daerah tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.563.416.836.173,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 87.055.842.900,-atau naik 5,90 persen dari target Belanja daerah pada APBK tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 1.476.360.993.273.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyebut penyusunan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. “Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBK, sehingga sinkronisasi antara program prioritas daerah dan kemampuan keuangan daerah dapat tercapai secara optimal.”
“Hari ini kita sampai pada tahap akhir, di mana perbedaan telah menemukan titik temu, dan semangat gotong-royong telah melahirkan kesepakatan. Kesepakatan ini adalah modal penting untuk melangkah lebih pasti ke tahap penyusunan RAPBK 2026,” ujarnya. (*)
Sumber : bandaacehkota.go.id