Presscorner.id — Bupati Takalar, H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, secara resmi membuka kegiatan peningkatan kualitas kerja sama kelembagaan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar dan Pemerintah Kabupaten Takalar bersama para pemangku kepentingan. Acara ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Jumat sore (8/8/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan pengawasan pemilu, yang bertujuan membentuk institusi demokrasi yang kokoh sebagai pilar utama dalam mewujudkan demokrasi yang substansial. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar menegaskan bahwa pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Takalar telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki demi peningkatan kualitas demokrasi ke depan.
“Jika kita mencermati dinamika yang akan datang, khususnya menjelang tahun 2030, kondisi dan situasi pemilu kemungkinan besar akan mengalami perubahan. Bawaslu sebagai bagian dari struktur kelembagaan yang berkaitan erat dengan KPU memiliki peran strategis sebagai pengawas. Dalam kapasitasnya, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan pemilu,” ujar Bupati Firdaus.
Ia juga menyampaikan harapan agar kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat semakin baik, bersih, dan transparan, sehingga mampu memperkuat proses demokrasi yang berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk membahas dinamika nasional serta membaca arah politik nasional, meskipun berasal dari lingkup daerah.
Lebih lanjut, Nellyati menjelaskan bahwa Kabupaten Takalar memiliki rekam jejak demokrasi yang panjang dan berkesinambungan di Sulawesi Selatan, dimulai sejak tahun 2016 hingga 2024.
“Pada tahun 2016, sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Takalar. Meskipun saat itu Bawaslu belum berbentuk badan, penerapan regulasi tersebut menunjukkan bahwa struktur hukum yang kuat dapat dijalankan secara efektif,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Takalar, Ketua KPU Kabupaten Takalar, serta jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. (*)