Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menggelar diskusi bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, pada Rabu (30/7/2025), bertempat di Pendopo Wali Kota.
Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, khususnya terkait penguatan penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Di antara isu yang menjadi sorotan adalah fenomena muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam dan persoalan perizinan kegiatan keramaian.
Dalam forum tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa pelanggaran syariat, terutama yang melibatkan generasi muda, perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak.
“Kami menyayangkan kondisi generasi muda saat ini yang semakin tidak terkendali. Ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani secara bersama-sama,” ujar Illiza.
Terkait dengan kegiatan keramaian seperti konser, Wali Kota mendorong MPU untuk merumuskan kriteria yang jelas dan tegas. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam serta tidak mencoreng citra Banda Aceh sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keislaman.
“Perlu ada identifikasi yang jelas mengenai jenis konser atau acara keramaian apa saja yang diperbolehkan, dan yang tidak diperbolehkan. Hal ini tentu harus dikaji secara mendalam dari aspek syariat,” tambahnya.
Di akhir diskusi, Wali Kota Illiza juga menyampaikan harapannya agar MPU dapat lebih intensif dalam menyelenggarakan program-program tausiah, baik untuk masyarakat umum maupun di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Kami berharap MPU lebih aktif mengadakan kegiatan tausiah secara berkala, agar kita semua senantiasa diingatkan bahwa sekecil apapun kemungkaran, dapat menimbulkan dampak besar. Kami juga mendorong MPU untuk terus menyosialisasikan larangan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan budaya dan Syariat Islam,” pungkas Illiza.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin; Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi beserta jajaran; Kepala Dinas Syariat Islam, Ridwan Ibrahim; Kepala Dinas Dayah; serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya. (AY)
Sumber : bandaacehkota.go.id