Presscorner.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat terkait penyesuaian alokasi honor bagi pengelola keuangan serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta perubahan struktur organisasi yang memicu perpindahan pegawai antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulbar.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, dan dihadiri oleh Sekretaris BPKPD Sulbar Fahri Yusuf, Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi Muhammad Apriadi, pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Abdul Kuddus, serta sejumlah staf teknis lainnya.
Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memastikan keakuratan, efisiensi, dan kesesuaian alokasi anggaran keuangan daerah. Penyesuaian ini juga merupakan bagian dari komitmen BPKPD dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil, menekankan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar urusan teknis-administratif, melainkan juga bentuk evaluasi bersama guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang adaptif terhadap dinamika organisasi.
“Langkah ini kami ambil untuk menjamin keadilan dan kesesuaian dalam distribusi honor dan TPP, khususnya setelah adanya perpindahan pegawai antar OPD. Kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat,” ujar Murdanil, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Tapemkesra Pemprov Sulbar, Rabu, 23 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra menegaskan pentingnya koordinasi yang sinergis antar OPD agar setiap kebijakan anggaran dapat dijalankan secara tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat berkoordinasi secara aktif agar proses penyesuaian alokasi honor pengelola keuangan dan TPP ini berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ali Chandra.
Dengan dilakukannya penyesuaian ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat mengoptimalkan fungsi pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang. (*)