Diduga Aniaya Warga Saat Mediasi, Oknum Kades dan Kadus di Selayar Dilaporkan Polisi Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Presscorner.id   – Polres Kepulauan Selayar melalui Polsek Bontosikuyu menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, saat ini tengah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Bontosikuyu, AKP Danyel, S.H., membenarkan adanya laporan masyarakat terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Gedung Pertemuan Desa Lowa.

Insiden tersebut terjadi saat berlangsung kegiatan mediasi terkait permasalahan hewan ternak yang merusak kebun warga. Dalam pertemuan itu, Kepala Dusun Barang-barang, Daeng Manaring, meminta seorang warga bernama Bunga Dewi (64)—istri dari Muh Arsyad (66)—untuk meninggalkan ruangan. Namun karena menolak, Daeng Manaring diduga menarik tangan Bunga Dewi secara paksa.

Melihat kejadian tersebut, Muh Arsyad mencoba melerai, namun justru mengaku mendapat perlakuan fisik dari Kepala Desa Lowa, Muh Askin. “Korban mengaku sempat didorong pada bagian bahu hingga terjatuh ke lantai,” jelas Kapolsek.

Identitas korban dalam kasus ini adalah Muh Arsyad dan istrinya, Bunga Dewi, warga Dusun Pondang, Desa Lowa. Sementara dua terlapor adalah Muh Askin (52), Kepala Desa Lowa, dan Daeng Manaring (57), Kepala Dusun Barang-barang.

AKP Danyel menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan resmi.

“Saat ini kami fokus pada proses penyelidikan untuk menguji seluruh keterangan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami juga mengantisipasi potensi gesekan lanjutan, termasuk kemungkinan aksi balasan dari pihak keluarga korban. Bhabinkamtibmas sudah kami arahkan untuk lebih proaktif menjaga kondusifitas di wilayah Desa Lowa,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. (Mil), juga menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara serius.

“Saya akan meminta Kasat Reskrim untuk mendampingi Polsek Bontosikuyu dalam menangani kasus ini. Jika perlu, kasus ini akan kami ambil alih di tingkat Polres guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres.

Polres Kepulauan Selayar memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.

(Humas Polres Selayar)

Anda Juga Mungkin Menyukai