Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Didampingi Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, rapat ini membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 untuk Kementerian Sekretariat Negara.
Memulai penjelasan, Juri Ardiantoro mewakili Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, terdapat penggabungan Sekretariat Kabinet ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Dengan demikian, pelaksanaan penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Sekretariat Dukungan Kabinet yang anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Juri.
Juri Ardiantoro menerangkan terkait penyusunan Laporan Keuangan atas Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan pada Kementerian/Lembaga menyusun Laporan Keuangan dan menandatangani pernyataan tanggung jawab Laporan Keuangan atas Bagian Anggaran (BA) Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024 untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang digabungkan maupun Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang menerima penggabungan.
“Adapun untuk realisasi belanja Kementerian Sekretariat Negara sampai tanggal 31 Desember 2024, dari alokasi anggaran sebesar Rp5.274.570.053.000,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta lima puluh tiga ribu rupiah), telah terealisasi sebesar Rp5.068.316.775.421,00 (lima triliun enam puluh delapan miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) atau sebesar 96,09 persen,” terang Juri.
Dalam kesempatan ini, Juri juga menerangkan terkait perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP, dari estimasi sebesar Rp470.427.804.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah), sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dapat tercapai sebesar Rp803.086.596.953,00 (delapan ratus tiga miliar delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah). Capaian tersebut melebihi target sebesar 170,71 persen.
“Pada tahun 2024, BLU Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah menyetorkan kepada Kas Negara sebesar Rp84.852.367.053,00 (delapan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah) atau 15 persen dari pendapatan operasional tahun 2024. BLU PPK Kemayoran pada tahun 2024 telah menyetorkan kepada Kas Negara sebesar Rp33.168.481.226,00 (tiga puluh tiga miliar seratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) atau 20 persen dari pendapatan operasional tahun 2024,” ungkap Juri.
Melengkapi laporan keuangan Kementerian Sekretariat Negara, Juri juga menerangkan terkait jumlah aset Kementerian Sekretariat Negara adalah senilai Rp636.906.297.031.822,00 (enam ratus tiga puluh enam triliun sembilan ratus enam miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga puluh satu ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri dari aset lancar, aset tetap, properti investasi, piutang jangka panjang, dan aset lainnya.
Selanjutnya Juri menjelaskan tentang Laporan Keuangan Sekretariat Kabinet tahun 2024. Adapun realisasi belanja Sekretariat Kabinet sampai tanggal 31 Desember 2024, dari alokasi anggaran sebesar Rp517.105.348.000,00 (lima ratus tujuh belas miliar seratus lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), telah terealisasi sebesar Rp472.879.452.171,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) atau sebesar 91,45 persen.
Sebelum menutup paparan, Juri Ardiantoro menerangkan bahwa Kemensetneg terus memperluas penerapan e-government dengan penggunaan beragam aplikasi berbasis teknologi informasi guna mendukung peningkatan produktivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
“Kemensetneg juga terus melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi guna meningkatkan kinerja, integritas, kompetensi dan profesionalisme aparatur di Kemensetneg serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Juri seraya menutup paparan.
Menanggapi penjelasan dari Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisi XIII DPR RI menerima dan mengapresiasi capaian realisasi PNBP Kemensetneg TA 2024 serta mendorong Kemensetneg untuk menyusun strategi peningkatan nilai ekonomi aset dan menginventarisir secara menyeluruh aset-aset yang dimiliki. (ART/YLI-Humas Kemensetneg)
Sumber : Setneg.go.id