Presscorner.id — Sosialisasi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025 dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Bulog, dan jajaran Pemerintah Daerah.
Letkol Inf Eka Agus Indarta, Dandim 1410 Bantaeng, menyatakan komitmennya untuk turut mengawal proses penyaluran agar distribusi berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami dari TNI dan Kepolisian siap mengawal proses penyaluran bantuan pangan dari Bulog yang akan dibagikan selama periode Juni hingga Juli 2025,” ujarnya.
Wakil Pimpinan Perum Bulog Cabang Bulukumba, Norin Samma, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dandim 1410/Btg dalam pelaksanaan penyaluran. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bulog dan TNI dalam menjaga ketahanan pangan, sejalan dengan program Presiden RI.
“Penyaluran bantuan pemerintah wajib didampingi oleh TNI dan Kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa data penerima bantuan pangan dari Bulog selalu mengalami perubahan setiap tahun. Saat ini, data tersebut diperoleh langsung dari pemerintah pusat melalui sistem aplikasi, dan tidak dapat diubah secara manual.
“Data penerima sudah ditentukan oleh sistem pemerintah pusat, nama-nama penerima tidak bisa dimodifikasi,” terang Norin.
Bupati Bantaeng, M. Fahtul Fauzy Nurdin, menegaskan bahwa bantuan ini bersumber langsung dari pemerintah pusat dan bukan berasal dari APBD. Ia menyebut bahwa yang membedakan penyaluran kali ini adalah pelibatan dan pendampingan aktif oleh TNI di bawah komando Dandim 1410/Btg.
“Penyaluran ini bukanlah hal baru, namun mekanismenya kini melibatkan TNI secara langsung untuk memastikan keamanannya,” ujar Bupati.
Ia juga berharap agar tidak terjadi kesalahpahaman selama proses penyaluran, terutama bila ada kekeliruan data. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan rekomendasi agar masyarakat yang belum terdata dapat diusulkan pada tahun berikutnya.
Terakhir, Bupati Uji Nurdin mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng agar bertanggung jawab memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran, mengingat data penerima berasal dari Kementerian Pusat dan bukan Pemerintah Daerah. (*)