Kemensetneg Selenggarakan Ujian Dinas bagi ASN untuk Kenaikan Pangkat | Sekretariat Negara

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kedeputian Bidang Administrasi Aparatur, menyelenggarakan Ujian Dinas Tahun 2025 di lingkungan Kemensetneg, Kamis (10/7/2025). Kegiatan berlangsung di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN), Jakarta.

Sebanyak 24 pegawai mengikuti rangkaian kegiatan Ujian Dinas yang merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II ke golongan III (Ujian Dinas Tingkat I) dan golongan III menjadi golongan IV (Ujian Dinas Tingkat II).

Peserta berasal dari Sekretariat Kementerian (tujuh orang), Sekretariat Presiden (delapan orang), Sekretariat Wakil Presiden (tujuh orang), dan Sekretariat Dukungan Kabinet (dua orang).

Hari ini, Kamis (10/7/2025), peserta Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II melanjutkan ke tahap ujian soal esai yang dilaksanakan di Ruang Laboratorium Komputer, PPKASN, Jakarta Selatan. Ujian ini menggunakan aplikasi Poster (Portal Assessment Terpadu) ditujukan untuk mengetahui pemahaman teknis pekerjaan. Khusus bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II, juga wajib mengikuti tes penulisan makalah di hari yang sama.

Sebelumnya, Rabu (9/7/2025), peserta Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II telah mengikuti ujian soal pilihan ganda menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang diadakan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta. Materi yang menjadi penilaian Ujian Dinas, yaitu Pancasila, UUD 1945, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian, KORPRI, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, rencana strategis instansi, Struktur Organisasi dan Tata Laksana, literasi digital, bahasa Indonesia, sejarah Indonesia, hingga tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan hasil penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II selanjutnya akan disampaikan Tim Panitia Ujian Dinas kepada Deputi Bidang Administrasi Aparatur. Bagi peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dan diikutsertakan dalam pengajuan kenaikan pangkat. (FID/YLI-Humas Kemensetneg)

Sumber : Setneg.go.id

Anda Juga Mungkin Menyukai