Wattimena Serahkan Sertifikat ELSIMIL, Ternyata Ini Manfaatnya Bagi Cantin

AMBON, Presscorner.id – Pasangan Calon Pengantin (Cantin) sebelum melaksanakan Akad atau Pemberkatan Nikah diwajibkan memiliki Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).

Ketua Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena mengatakan Sertifikat ELSIMIL merupakan salah satu upaya pencegahan Stunting secara komprehensif sebagaimana diatur dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.

 

“Sebagaimana kita ketahui, Stunting menjadi masalah nasional yang perlu ditangani secara komprehensif mulai dari hulu, yakni kepada calon pengantin, ibu hamil dan anak Stunting,” ujarnya saat menyerahkan ELSIMIL kepada Cantin dalam Pemberkatan Nikah yang berlangsung di Jemaat Halong, Selasa (20/5/25).

Menurut Wattimena, dalam implementasinya, Cantin yang mendaftar untuk  Menikah, akan dilakukan screening oleh Tim Pendamping Keluarga di masing-masing Desa/Negeri dan Kelurahan yang terdiri dari kader KB, TP-PKK, dan Tenaga Kesehatan.

“Dalam pendampingan tersebut maka Tim memberikan informasi terkait pentingnya kesehatan reproduksi akan mendeteksi resiko dini Stunting pada calon ibu dan bayi, sehigga dapat melakukan intervensi yang tepat,” bebernya.

Wattimena menandaskan, selanjutnya data cantin akan di proses melalui aplikasi digital untuk diterbitkan Sertifikat ELSIMIL dan diserahkan kepada Cantin sebelum Akad/Pemberkatan nikah.

 

“Pengantin dengan hasil gizi yang baik, dinyatakan siap untuk dinikahkan,” pungkasnya. (MCAMBON)

 

Anda Juga Mungkin Menyukai