Disdik Makassar Larang Perpisahaan Diluar, Andi Bukti Djufrie: “Stop Wisuda Mahal, SMP 48 Jadi Teladan

Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi melarang seluruh sekolah tingkat TK, SD, dan SMP—baik negeri maupun swasta—untuk mengadakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang terbit pada 21 April 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah pemborosan dan kegiatan yang tidak perlu, terutama yang membebani orang tua murid.

“Kami ingin mengingatkan bahwa perpisahan tidak harus mewah atau digelar di tempat mahal. Bisa tetap berkesan walau diadakan di sekolah,” katanya. 

Ia mencontohkan SMP Negeri 48 Makassar yang dianggap berhasil menyelenggarakan perpisahan sederhana namun bermakna. Dalam kegiatan itu, para siswa kelas IX tampil mengenakan pakaian profesi impian mereka, seperti dokter, polisi, dan lainnya.

“Saya hadir langsung, dan suasananya sangat menyentuh. Kreatif dan mendidik,” tambahnya.

Selain larangan perpisahan di luar sekolah, surat edaran tersebut juga melarang siswa yang telah lulus untuk melakukan konvoi di jalan raya. Kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan aturan ini.

“Kalau masih ada yang melanggar, sanksinya jelas. Kepala sekolah bisa dikenakan tindakan tegas, bahkan sampai pemecatan,”kata A Bukti.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebelumnya,   menegaskan bahwa acara perpisahan seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

“Sekolah jangan berlomba-lomba bikin acara mewah. Ini soal kepekaan. Banyak orang tua kita yang harus berpikir dua kali untuk biaya itu. Jangan sampai perpisahan justru jadi tekanan, bukan kebahagiaan, S kata Munafri. (Yuyun)

Anda Juga Mungkin Menyukai